Vonis Tinus Perko

Tinus Perko Tertunduk Lesu Jelang Divonis Hukuman Mati

Saat hendak membuka persidangan, Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae menyapa Tinus Perko.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan dua anak di bawah umur, Yustinus Tanaem alias Tinus Perko mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIB Kupang, Senin 31 Januari 2022. Pengadilan Negeri Oelamasi menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan dua anak di bawah umur, Yustinus Tanaem alias Tinus Perko hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kabupaten Kupang, Senin 31 Januari 2022.

Tinus Perko mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIB Kupang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Xaverius Lae, didampingi Afgan Rizal dan Fridwan Fina sebagai hakim anggota.

Saat hendak membuka persidangan, Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae
menyapa Tinus Perko.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tinus Perko Hadapi Sidang Vonis Hukuman Mati

"Tinus hari ini kamu tidak keberatan?" tanya Fransiskus.

"Tidak Yang Mulia," jawab Tinus Perko.

Selanjutnya Hakim Ketua Fransiskus mengetuk palu tiga kali menandai sidang dibuka.

Tinus Perko terpantau hanya tertunduk lesu.

Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pathres M Mandala dan Sherlter V Wirata serta Vinsya Murtiningsi.

Turut hadir kuasa hukum Tinus Perko, Aris Tanesi.

Baca juga: Jelang Divonis Hukuman Mati, Tinus Perko Sampaikan Permohonan Maaf

Sebelumnya, JPU menuntut Tinus Perko hukuman mati. Tinus melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua anak di bawah umur, Yuliana Welkis dan Marsela Bahas.

Saat melancarkan aksinya, Tinus Perko melakukan tipu muslihat sehingga perbuatannya dinilai sebagai tindakan yang sangat keji.

Tinus Perko terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Live Streaming Sidang Putusan Tinus Perko, Hakim Bacakan Putusan

Sebelumnya, Tinus Perko menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta anggota keluarganya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved