Vonis Tinus Perko

Tinus Perko Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Yustinus Tanaem alias Tinus Perko diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang dengan vonis seumur hidup

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PERSIDANGAN - Tinus Perko saat sedang mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari rutan Kupang. Sidang digelar di PN Oelamasi Kabupaten Kupang. Senin 31 Januari 2022. 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Terdakwa persetubuhan dan pembunuhan, Yustinus Tanaem alias Tinus Perko diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang dengan vonis seumur hidup.

Tinus terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Tinus Perko telah diketahui telah menghilangkan nyawa dua gadis belia asal Kabupaten Kupang pada tahun 2021 lalu. Sidang putusan berlangsung hari ini, Senin 31 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WITA.

Sidang dipimpin Fransiskus Xaverius Lae sebagi hakim ketua, didampingi Afgan Rizal dan Fridwan Fina selaku hakim anggota. Sidang menghadirkan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pathres M Mandala dan Sherlter V. Wirata serta Vinsya Murtiningsi, juga kuasa hukum terdakwa Tinus Perko, Aris Tanesi.

Hakim Fransiskus Xaverius Lae saat membacakan amar putusan, menyebut terdakwa Tinus Perko terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Baca juga: Tinus Perko Tertunduk Lesu Jelang Divonis Hukuman Mati

Tinus Perko mengikuti sidang putusan dari rutan klas IIB Kupang secara virtual. Sedianya, sidang putusan digelar pada Senin 24 Januari 2022 lalu namun ditunda hingga hari ini.

Tinus Perko diketahui telah melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Terdakwa Tinus Perko dipidana dengan Pidana Mati sebab Tinus telah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tinus Perko Hadapi Sidang Vonis Hukuman Mati

"Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (mati)," kata Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved