Berita Nasionlal

Habib Rizieq Shihab Beri Kado Istimewa ke Edy Mulyadi Begini Penjelasan Herman Kadir Soal Hadiah Itu

Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq SHihab rupanya tahu kalau sahabatnya Edy Mulyadi akan ditahan di Rutan Mabes Polri.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. 

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara, adalah penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka."

Hal ini disampatkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Januari 2022.

Pasca ditetapkan jadi tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan oleh penyidik di Mabes Polri.

Penahanan Edy Mulyadi itu pada Senin 31 Januari 2022 di Rutan Bareskrim Polri

"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Habib Rizieq Shihab Ternyata Jadi Sorotan Dunia, Pengamat Senior Sospol Ungkap Fakta Ini, Apa?

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," pungkas dia.

Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Dalam beleid pasal itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul: Edy Mulyadi dapat Bingkisan dari Rizieq Shihab Saat Berpapasan di Rutan Bareskrim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved