Berita Nasionlal
Habib Rizieq Shihab Beri Kado Istimewa ke Edy Mulyadi Begini Penjelasan Herman Kadir Soal Hadiah Itu
Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq SHihab rupanya tahu kalau sahabatnya Edy Mulyadi akan ditahan di Rutan Mabes Polri.
POS-KUPANG.COM - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq SHihab rupanya tahu kalau sahabatnya Edy Mulyadi akan ditahan di Rutan Mabes Polri.
Makanya, saat Edy Mulyadi digiring ke penjara, Rutan Bareskrim Polri, saat itu pula Habib Rizieq Shihab memberikan kado yang telah disiapkan sebelumnya.
Tak terungkap jenis kado apa yang diberikan terpidana Rizieq Shihab kepada tersangka Edy Mulyadi itu.
Namun pemberian kado istimewa itu sebagai ucapan selamat datang dari Habib Rizieq Shihab kepada sabahatnya itu,
Pemberian kado kepada tersangka kasus pencemaran nama baik itu diungkapkan Herman Kadir, Penasihat Hukum Edy Mulyadi.
"Habib Rizieq Shihab menyerahkan kado tersebut langsung ke tangan Edy Mulyadi,"
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Sosok Kepercayaan Habib Rizieq Shihab Ini Terlibat Aksi Teroris di Tanah Air
Hadiah itu diberikan setelah Eks Caleg PKS, Edy Mulyadi berpapasan dengan Habib Rizie1 Shihab di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"jadi bingkisan itu diberikan Habib Rizieq saat kliennya pertama kali kliennya masuk ke dalam tahanan." ujarnya.
Adapun Rizieq diketahui juga tengah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
"Hal pertama langsung dapet bingkisan gitu dari HRS. Karena kan walau tidak ketemu bingkisan makan malam atau buah-buahan dari HRS," ujar Herman saat dikonfirmasi, Kamis 3 Februari 2022.
Edy Mulyadi, kata Herman, mengaku senang mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq.
Sebaliknya, kliennya kini masih dalam kondisi yang sehat.
"Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari HRS. Kondisi Alhamdulillah sehat, baik dan saya dengar gitu," pungkas Herman.
Baca juga: Survei Capres RI 2024, Elektabilitas Habib Rizieq Shihab Lebih Tinggi dari Puan Maharani
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin 31 Januari 2022.
Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.
Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara, adalah penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka."
Hal ini disampatkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Januari 2022.
Pasca ditetapkan jadi tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan oleh penyidik di Mabes Polri.
Penahanan Edy Mulyadi itu pada Senin 31 Januari 2022 di Rutan Bareskrim Polri
"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Habib Rizieq Shihab Ternyata Jadi Sorotan Dunia, Pengamat Senior Sospol Ungkap Fakta Ini, Apa?
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," pungkas dia.
Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Dalam beleid pasal itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang dengan judul: Edy Mulyadi dapat Bingkisan dari Rizieq Shihab Saat Berpapasan di Rutan Bareskrim