Berita Nasionlal
Habib Rizieq Shihab Beri Kado Istimewa ke Edy Mulyadi Begini Penjelasan Herman Kadir Soal Hadiah Itu
Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq SHihab rupanya tahu kalau sahabatnya Edy Mulyadi akan ditahan di Rutan Mabes Polri.
POS-KUPANG.COM - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq SHihab rupanya tahu kalau sahabatnya Edy Mulyadi akan ditahan di Rutan Mabes Polri.
Makanya, saat Edy Mulyadi digiring ke penjara, Rutan Bareskrim Polri, saat itu pula Habib Rizieq Shihab memberikan kado yang telah disiapkan sebelumnya.
Tak terungkap jenis kado apa yang diberikan terpidana Rizieq Shihab kepada tersangka Edy Mulyadi itu.
Namun pemberian kado istimewa itu sebagai ucapan selamat datang dari Habib Rizieq Shihab kepada sabahatnya itu,
Pemberian kado kepada tersangka kasus pencemaran nama baik itu diungkapkan Herman Kadir, Penasihat Hukum Edy Mulyadi.
"Habib Rizieq Shihab menyerahkan kado tersebut langsung ke tangan Edy Mulyadi,"
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Sosok Kepercayaan Habib Rizieq Shihab Ini Terlibat Aksi Teroris di Tanah Air
Hadiah itu diberikan setelah Eks Caleg PKS, Edy Mulyadi berpapasan dengan Habib Rizie1 Shihab di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"jadi bingkisan itu diberikan Habib Rizieq saat kliennya pertama kali kliennya masuk ke dalam tahanan." ujarnya.
Adapun Rizieq diketahui juga tengah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
"Hal pertama langsung dapet bingkisan gitu dari HRS. Karena kan walau tidak ketemu bingkisan makan malam atau buah-buahan dari HRS," ujar Herman saat dikonfirmasi, Kamis 3 Februari 2022.
Edy Mulyadi, kata Herman, mengaku senang mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq.
Sebaliknya, kliennya kini masih dalam kondisi yang sehat.
"Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari HRS. Kondisi Alhamdulillah sehat, baik dan saya dengar gitu," pungkas Herman.
Baca juga: Survei Capres RI 2024, Elektabilitas Habib Rizieq Shihab Lebih Tinggi dari Puan Maharani
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin 31 Januari 2022.
Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.
Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.