Kasus Habib Rizieq Shihab Ternyata Jadi Sorotan Dunia, Pengamat Senior Sospol Ungkap Fakta Ini, Apa?

Saat ini, Habib Rizieq Shihab telah hidup dibalik jeruji besi, setelah majelis hakim memvonisnya 4 tahun penjara. Namun terpidana tolak vonis tersebut

Editor: Frans Krowin
AFP/ADITYA SAPUTRA via Kompas.com
Habib Rizieq Shihab saat masih menjadi Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) dan menyapa simpatisannya ketika baru tiba di tanah air dari Arab Saudi 10 November 2020 lalu. 

POS-KUPANG.COM,  – Saat ini, Habib Rizieq Shihab telah hidup dibalik jeruji besi, setelah majelis hakim memvonisnya 4 tahun penjara.

Namun vonis penjara selama 4 tahun itu, tak diterima oleh sejumlah pihak, baik terpidana Rizieq Shihab, keluarga, penasihat hukum maupun pengamat senior di bidang sospol.

Adalah Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman, pengamat senior sosial politik yang ikut memberikan pendapat terhadap kasus tersebut.

Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman mengatakan  vonis empat tahun penjara yang ditimpakan kepada Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq telah menjadi sorotan dunia.

Disebutkan bahwa vonis tersebut sudah diangkat oleh sejumlah media Internasional dan disorot dunia Internasional.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Masih Di Penjara Ini Daftar Kasus Hukum Lain Yang Dilakukan Eks Pentolan FPI Itu

Dengan demikian, kasus yang ditimpakan kepada Habib Rizieq Shihab kini telah menjadi 'urusan dunia'.

"Lima kantor berita terbesar dunia The Big Five, memberitakan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab. Itu berarti, kasus HRS sudah urusan dunia.”

“ The Big Five terdiri dari Reuter, UPI, AP, Itar-Tass, dan UP. Luar biasa. Saya pernah studi The Big Five thn 1981," tulisnya melalui twitter pribadinya @@Djoked2.

Untuk diketahui, Mantan pemimpun Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab test Rumah Sakit Ummi Bogor.

Vonis Habib Rizieq itu diputus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Vonis penjara itu kemudian dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ketika para penasihat hokum melakukan banding atas putusan tersebut.

Lantaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka penasihat hukum kini melakukan kasasi.

Baca juga: Aziz Yanuar Ungkap Ada Pihak Yang Khawatir Habib Rizieq Shihab Bebas, Singgung Hukum Serampangan

Rizieq Shihab Tak Mau Minta Grasi Presiden

Dalam sidang pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Habib Rizieq terbukti bersalah.

Sementara itu, Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menanggapi opsi yang diberikan majelis hakim kepada kliennya setelah sidang vonis terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved