Vonis Tinus Perko

Tinus Perko Mengaku Menyesal, Ayah Nani Welkis: Minta Maaf Tidak Ada Guna Lagi

Terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Perko menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas tindakan kejinya

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ayah kandung Nani Welkis, Adrianus Lie Welkis saat diwawancarai di rumahnya di Desa Noelmina Kabupaten Kupang, Senin 24 Januari 2022. 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Perko menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas tindakan kejinya. Tinus mengaku menyesal atas tindakannya yang telah menghilangkan nyawa gadis belia demi hasrat sesaatnya.

Tinus menyampaikan hal itu sebelum mengikuti jadwal sidang putusan pengadilan, Senin 24 Januari 2022 lalu dari rutan klas IIB Kupang. Namun, sidang akhirnya ditunda hingga hari ini, Senin 31 Januari 2022.

Ditemui terpisah, Ayah kandung Nani Welkis, Adrianus Lie Welkis menegaskan penyesalan Tinus Perko sudah tidak berguna lagi. Permintaan maaf itu baru ia terima bila anaknya bisa kembali hidup.

Penyesalan yang diutarakan Tinus Perko, menurut Adrianus merupakan hal wajar. Siapapun yang telah melakukan suatu tindakan yang salah, pasti ujungnya akan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Keluarga Nani Welkis Tegaskan Tinus Perko Harus Dihukum Mati

"Minta maaf terus saya punya anak sudah tidak ada untuk apa. Kalau belum berbuat pasti tidak menyesal, sudah berbuat sudah kena hukuman baru menyesal. Kalaupun menyesal, orang punya anak sudah meninggal, mau menyesal apa," tegas Adrianus, Senin 24 Januari 2022 di desa Noelmina Kabupaten Kupang.

Adrianus juga mengaku kalau anaknya dipanggil sang pencipta dengan cara lain, dirinya pun pasti mengikhlaskan, tetapi kepergian anak ke-empatnya dengan cara sadis seperti ini meninggalkan luka yang tentu sulit diobati.

Pasca kejadian hingga sekarang, dirinya pun masih termenung mencoba membuka hati agar merelakan buah hatinya kembali ke sang ilahi. Namun demikian, kepergian Nani Welkis dengan cara demikian, memang tidak bisa diberi maaf dan lapang dada.

Keluarga almarhum Yuliani Apriani Welkis atau Nani Welkis meminta terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Perko dihukum mati. Diketahui Nani Welkis merupakan korban dari pemerkosaan dan pembunuhan oleh terdakwa Tinus Perko pada Mei 2021 lalu.

Baca juga: Tinus Perko Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Ayah kandung Nani Welkis, Adrianus Lie Welkis, beralasan perbuatan Tinus Perko memang sudah melampaui batas wajar. Tindakan pemerkosaan dan pembunuhan kepada buah hatinya memang tidak bisa diberi tolerir.

"Sudah bunuh saya punya anak, perkosa mayat lagi. Sudah perkosa habis itu masih sempat curi saya punya anak punya anak lagi," kata Adrianus, Senin 25 Januari 2022 lalu di desa Noelmina Kabupaten Kupang.

Apalagi, menurut informasi bahwa Tinus Perko sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa dibeberapa tempat dan orang lain. Hal ini, menegaskan dirinya untuk meminta pengadilan menghukum mati Tinus Perko.

Sejak awal, pihak keluarga tidak mengetahui secara pasti kronologi yang dilakukan oleh Tinus Perko. Saat proses rekonstruksi, keluarga baru menyadari dan mengetahui proses kejadian hingga merenggut nyawa Nani Welkis.

Selama proses persidangan yang berlangsung sejak awal, Adrianus mengaku baru sekali ia diminta oleh Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang hadir saat sidang.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Kejari Kupang Tuntut Tinus Perko Hukuman Mati

Adrianus berkisah, kehadiran dirinya untuk melihat barang bukti yang diamankan aparat kepolisian dan diserahkan ke pengadilan. Ia sempat melihat Tinus Perko ketika persidangan itu berlangsung.

"Kalau sudah selesai persidangan kami mau minta untuk dibawa pulang dan di kuburkan dengan baik. Ada semua disana (pengadilan)," kata Adrianus.

Adrianus menegaskan selama ini pihak keluarga telah menyerahkan keputusan keadilan bagi kasus ini kepada pihak pengadilan melalui hakim sidang. Untuk itu, ayah 8 anak ini meminta hakim agar memutuskan dengan seadil-adilnya sesuai dengan tindakan keji dari Tinus Perko.

Dia berpandangan, jika pun hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan perbuatannya maka sebaiknya Tinus Perko dibebaskan dari segala macam tuntutan.

Baca juga: Jelang Divonis Hukuman Mati, Tinus Perko Sampaikan Permohonan Maaf

"Tapi kalau bapa jaksa dan bapa hakim tidak mengerti itu ya mau bagaimana lagi. Contoh kecilnya kalau bapa jaksa dan bapa hakim punya anak Tinus berbuat seperti ini bapa hakim dan jaksa terima? Kalau terima ya saya juga terima, tapi kalau tidak terima saya juga tidak. Itu yang saya tanya," tegasnya.

Adrianus kembali menegaskan bahwa hukuman yang lain tidak bisa memberi keadilan bagi ia dan keluarga. Tindakan Tinus Perko baginya tidak bisa diberi ampun. Kalaupun dia bebas dan berbuat hal yang sama, tentu tidak semua orang menginginkan itu.

Dengan hukuman mati yang diberikan kepada Tinus Perko ini, menurutnya bisa juga memberi peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan.

Diketahui, hari ini Senin 31 Januari 2022, Tinus Perko akan menjalani sidang putusan. Sidang putusan sebelumnya ditunda seminggu lalu akibat belum rampungnya berkas putusan hakim. Tinus Perko mengikuti sidang putusan dari rutan klas IIB Kupang. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved