Berita Pemprov NTT
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kupang Tuntut Tinus Perko Hukuman Mati
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dalam tuntutannya kepada Yustinus Tanaem alias Tinus Perko dengan hukuman mati.
Tinus Perko merupakan tersangka pembunuhan dan persetubuhan terhadap anak dibawa umur.
Diketahui, Tinus Perko tega menghabisi nyawa Yuliana Welkis dan Marsela Bahas. Kasus ini telah menyita perhatian publik awal tahun ini.
JPU membacakan tuntutan itu pada, Senin 27 Desember 2021 secara virtual di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.
Dalam amar tuntutannya, Tinus Perko dinyatakan terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak.
Selain itu, Tinus juga dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan kepada korban.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim dalam keterangan tertulisnya menyebut, Tinus telah melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Terdakwa Yustinus juga dipidana dengan Pidana Mati sebab Tinus telah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.
"Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (mati)," kata Abdul.
Sebagai informasi, sidang pembacaan tuntutan berlangsung secara virtual dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. (*)