Breaking News

Vonis Tinus Perko

Tinus Perko Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Perko akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin 31 Januari 2022

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PERSIDANGAN - Tinus Perko saat sedang mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari rutan Kupang. Sidang digelar di PN Oelamasi Kabupaten Kupang, Senin 24 Januari 2022. 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Perko akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin 31 Januari 2022. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang. Tinus Perko mengikuti sidang secara virtual dari rutan Kupang.

Tinus Perko diketahui merupakan pelaku persetubuhan dan pembunuhan terhadap dua gadis Kabupaten Kupang. Sopir dump truk itu diringkus aparat kepolisian pada bulan Mei 2021 lalu.

Awalnya, sidang harusnya digelar pekan lalu, Senin 24 Januari 2022 namun ditunda karena ada hal yang harus disiapkan pengadilan.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim dalam keterangan tertulisnya menyebut, Tinus telah melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Jelang Divonis Hukuman Mati, Tinus Perko Sampaikan Permohonan Maaf

Terdakwa Yustinus juga dipidana dengan Pidana Mati sebab Tinus telah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.

"Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (mati)," kata Abdul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Pethres M. Mandala mengatakan pihaknya mengikuti proses yang ada. Ia mengaku JPU baru akan mengambil sikap setelah putusan dari pengadilan oleh hakim.

"Pihak JPU tunggu saja sesuai dengan jadwal persidangan. Kita akan tentukan langkah setelah putusan. Tentu setelah putusan harus lapor ke pimpinan. Sikapnya nanti setelah putusan," tegasnya.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Kejari Kupang Tuntut Tinus Perko Hukuman Mati

Sebelumnya, Kuasa Hukum Yustinus Tanaem alias Tinus Perko, Aris Tanesi, SH mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan terhadap kliennya meski besok, Senin 24 Januari 2022 Tinus akan menjalani sidang putusan.

"Besok apapun putusannya, entah itu seumur hidup atau hukuman mati, kita akan lakukan banding," kata Aris ketika dihubungi, Minggu 23 Januari 2022 malam.

Ia menjelaskan, memang Tinus Tanaem telah terbukti bersalah namun hak hukumnya tetap ada sebagai warga negara. Aris berkata bahwa sejak awal dirinya mendampingi Tinus, memang diketahui Tinus Tanaem bersalah sah dan meyakinkan.

Pada sidang tuntutan, kata Aris, jaksa menuntut Tinus Tanaem dengan hukuman mati, namun dirinya mengajukan pledoi keringanan hukuman, sebab Tinus Tanaem punya hak hukum.

Aris menyebut, jaksa juga bersiap untuk melakukan banding bila tuntutan yang diputuskan hakim seumur hidup, maka Aris neneg dirinya akan mengajukan kontra dalam proses itu.

Aris kembali menegaskan bahwa ia tetap akan memperjuangkan hak hukumnya Tinus Tanaem hingga kasasi maupun banding. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved