Vonis Tinus Perko

Jelang Divonis Hukuman Mati, Tinus Perko Sampaikan Permohonan Maaf

Tinus Perko mengaku telah berbuat salah sehingga sudah sepantasnya meminta maaf lahir dan batin.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Yustinus Tanaem menjalani rekonstruksi pembunuhan korban YAW pada Jumat 28 Mei 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terdakwa kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur, Yustinus Tanaem alias Tinus Tanaem alias Tinus Perko menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta anggota keluarganya.

Tinus Perko mengaku telah berbuat salah sehingga sudah sepantasnya meminta maaf lahir dan batin.

"Saya mohon maaf lahir dan batin kepada keluarga korban atas kesalahan yang sudah saya buat," ucap Tinus Perko setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kabupaten Kupang menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis, Senin 25 Januari 2022.

Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan Yustinus Tanaem, Kuasa Hukum Antisipasi Hukuman Mati

Tinus Perko ditahan di Rutan Kelas II B Kupang. Selama di rutan, dia selalu memanjatkan doa agar Tuhan buka jalan terbaik buatnya.

"Saya di sini juga tiap hari saya berdoa minta Tuhan agar Tuhan buka jalan yang terbaik bagi saya. Saya mengaku sudah bersalah," ujarnya.

Menurutnya, setiap hari dia berdoa menanti putusan dan menyerahkan semua dalam tangan Tuhan.

Selama menjalani masa tahanan, Tinus Perko dalam kondisi sehat. Dia juga selalu membaur dengan tahanan lainnya.

Baca juga: Ibunda Marsela Bahas Minta Tinus Perko Dihukum Mati

Kepala Rutan Kelas II B Kupang Mohamad Rizal Fuadi Amd, IP, SH, MSi mengatakan, "Sampai saat ini, terdakwa sehat dan selama mengikuti persidangan Tinus juga hadir dengan baik."

"Terdakwa saat ini sehat-sehat dan juga siap ikut sidang. Kalau sakit ringan seperti batuk pilek iya, tapi tidak sakit yang berat," tambahnya.

Majelis Hakim PN Oelamasi Kabupaten Kupang menunda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Tanaem alias Tinus Perko dalam sidang yang digelar, Senin 24 Januari 2022.

Majelis Hakim yang terdiri dari Fransiskus Xaverius Lae (ketua), Afhan Rizal dan Firdwan Fina masing-masing sebagai anggota, menunda sidang hingga 31 Januari 2022.

Baca juga: Nasib Siswi SMP di Flotim yang Tewas Bunuh Diri, Ibunya Meninggal Dunia, Sang Ayah Pergi Bersama WIL

Tinus Tanaem mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Klas II BKupang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang, Pathers M Mandala, Sherlter F Wirata dan Vinsya Murtiningsi menyetujui sidang ditunda.

Sebelumnya, JPU menuntut Tinus Perko hukuman mati. Dia terbukti bersalah menghabisi nyawa Yuliana Welkis dan Marsela Bahas, keduanya anak di bawah umur, yang merupakan warga Kabupaten Kupang.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved