Vonis Tinus Perko
Tinus Perko Mengaku Menyesal, Ayah Nani Welkis: Minta Maaf Tidak Ada Guna Lagi
Terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Perko menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas tindakan kejinya
Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Perko menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas tindakan kejinya. Tinus mengaku menyesal atas tindakannya yang telah menghilangkan nyawa gadis belia demi hasrat sesaatnya.
Tinus menyampaikan hal itu sebelum mengikuti jadwal sidang putusan pengadilan, Senin 24 Januari 2022 lalu dari rutan klas IIB Kupang. Namun, sidang akhirnya ditunda hingga hari ini, Senin 31 Januari 2022.
Ditemui terpisah, Ayah kandung Nani Welkis, Adrianus Lie Welkis menegaskan penyesalan Tinus Perko sudah tidak berguna lagi. Permintaan maaf itu baru ia terima bila anaknya bisa kembali hidup.
Penyesalan yang diutarakan Tinus Perko, menurut Adrianus merupakan hal wajar. Siapapun yang telah melakukan suatu tindakan yang salah, pasti ujungnya akan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Keluarga Nani Welkis Tegaskan Tinus Perko Harus Dihukum Mati
"Minta maaf terus saya punya anak sudah tidak ada untuk apa. Kalau belum berbuat pasti tidak menyesal, sudah berbuat sudah kena hukuman baru menyesal. Kalaupun menyesal, orang punya anak sudah meninggal, mau menyesal apa," tegas Adrianus, Senin 24 Januari 2022 di desa Noelmina Kabupaten Kupang.
Adrianus juga mengaku kalau anaknya dipanggil sang pencipta dengan cara lain, dirinya pun pasti mengikhlaskan, tetapi kepergian anak ke-empatnya dengan cara sadis seperti ini meninggalkan luka yang tentu sulit diobati.
Pasca kejadian hingga sekarang, dirinya pun masih termenung mencoba membuka hati agar merelakan buah hatinya kembali ke sang ilahi. Namun demikian, kepergian Nani Welkis dengan cara demikian, memang tidak bisa diberi maaf dan lapang dada.
Keluarga almarhum Yuliani Apriani Welkis atau Nani Welkis meminta terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Perko dihukum mati. Diketahui Nani Welkis merupakan korban dari pemerkosaan dan pembunuhan oleh terdakwa Tinus Perko pada Mei 2021 lalu.
Baca juga: Tinus Perko Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Ayah kandung Nani Welkis, Adrianus Lie Welkis, beralasan perbuatan Tinus Perko memang sudah melampaui batas wajar. Tindakan pemerkosaan dan pembunuhan kepada buah hatinya memang tidak bisa diberi tolerir.
"Sudah bunuh saya punya anak, perkosa mayat lagi. Sudah perkosa habis itu masih sempat curi saya punya anak punya anak lagi," kata Adrianus, Senin 25 Januari 2022 lalu di desa Noelmina Kabupaten Kupang.
Apalagi, menurut informasi bahwa Tinus Perko sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa dibeberapa tempat dan orang lain. Hal ini, menegaskan dirinya untuk meminta pengadilan menghukum mati Tinus Perko.
Sejak awal, pihak keluarga tidak mengetahui secara pasti kronologi yang dilakukan oleh Tinus Perko. Saat proses rekonstruksi, keluarga baru menyadari dan mengetahui proses kejadian hingga merenggut nyawa Nani Welkis.
Selama proses persidangan yang berlangsung sejak awal, Adrianus mengaku baru sekali ia diminta oleh Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang hadir saat sidang.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Kejari Kupang Tuntut Tinus Perko Hukuman Mati
Adrianus berkisah, kehadiran dirinya untuk melihat barang bukti yang diamankan aparat kepolisian dan diserahkan ke pengadilan. Ia sempat melihat Tinus Perko ketika persidangan itu berlangsung.