Berita Lembata
Bele Raya Lewuhala Tolak Ritual Hude Ili Dalam Eksplorasi Budaya Lembata: Pemda Tidak Punya Data
berkaitan dengan bencana erupsi dan banjir bandang tahun 2020/2021 yang lalu, masyarakat adat Lewuhala di desa Jontona
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Tokoh muda Lewuhala, Aloysius Bagasi Halimaking menolak pelaksanaan ritual adat Hude Ili yang direncanakan Pemerintah Kabupaten Lembata, sebagai salah satu ritual dalam pelaksanaan Program Eksplorasi Budaya Lembata, di Desa Jontona, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Aloysius yang juga sebagai penerus keturunan Raya (Pemimpin adat-Lamaholot) Lewuhala, menyampaikan penolakannya melalui siaran pers yang diterima Pos Kupang, sabtu 29 Januari 2022.
Aloysius Bagasi Halimaking menjelaskan, ritual Hude Ili merupakan ritual yang hanya bisa dilakukan apabila terjadi kemarau panjang, serangan hama pada tanaman pertanian, juga bencana.
Baca juga: Ini Cara Lapas Lembata Berantas Buta Aksara Warga Binaan
Sementara itu Kondisi iklim dalam musim tanam tahun 2021/2022 adalah musim baik, juga tidak terjadi ancaman hama tanaman apapun.
“Kalau berkaitan dengan bencana erupsi dan banjir bandang tahun 2020/2021 yang lalu, masyarakat adat Lewuhala di desa Jontona, telah menggelar ritual adat,” ungkap Bagasi Halimaking.
Lebih jauh, Bagasi Halimaking juga menyorot pelibatan struktur masyarakat adat dalam Program Eksplorasi Budaya Lembata Tahun 2022 termasuk rekonsiliasi yang terpusat di Desa Jontona.
Dia memandang tujuan Program eksplorasi Budaya Lembata baik adanya, namun dalam penerapannya, pemerintah terkesan belum mengakui eksistensi masyarakat adat dan gagal paham karena tidak memiliki data yang utuh dan valid.
Baca juga: Pendekatan Pelayanan Masyarakat, Omset Bumdes Gelekat Lewo Paubokol Lembata Berlipat
Kata Aloysius, masyarakat adat menjadi sasaran Program Eksplorasi Budaya Tahun Lembata 2022, namun peran lebih besar diambil oleh pemerintah desa.
Pemerintah desa menempatkan masyarakat adat hanya semata-mata sebagai masyarakat desa.
Padahal di sisi lain lanjut Bagasi, masyarakat adat mengakui eksistensi dan mendukung pemerintahan desa.
Dikatakannya lagi, orang-orang yang terpilih dan menempati posisi tertentu dalam Pemerintah Desa juga merupakan masyarakat adat, yang dalam urusan dengan ritual adat, mengikuti alur struktur masyarakat adat.
Baca juga: Wagub NTT Minta Investor Jangan Takut Investasi di Pulau Flores dan Lembata
Kepala desa dan struktur pemerintah desa bukan pemimpin masyarakat adat.
Selain itu, pemegang kuasa kepemimpinan masyarakat adat Lewuhala, juga meminta pemerintah Kabupaten Lembata untuk memperhatikan keutuhan wilayah adat Lewuhala, yang secara administrasi pemerintahan, desa-desa yang berada dalam wilayah adat Lewuhala dibagi ke dalam dua kecamatan, masing-masing enam desa berada di Kecamatan Ile Api dan dua desa lainnya masuk ke dalam wilayah administrasi Kecamatan Ile Ape Timur.
Desa Jontona Kecamatan Ile Ape Timur, adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam kesatuan wilayah masyarakat adat Lewuhala.
Baca juga: Ketua Kadin Indonesia Minta Bupati di Flores dan Lembata Permudah Investasi