Bertambah Lagi Prestasi Jokowi, Indonesia Ambil Alih Ruang Udara yang 76 Tahun Dikuasai Singapura
Diketahui, Indonesia akhirnya berhasil mengambil alih pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri)
“Dilihat kondisi terkini, Indonesia telah memiliki peralatan dan personil pengatur lalu lintas udara yang memadai, sehingga sudah saatnya kita mengelola FIR kita secara penuh,” ungkap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Capt. Soenaryo Yosopratomo, dalam tulisannya di Kompas.com, 3 Desember 2019.
Persoalan FIR ini sebenarnya menyangkut pada pengelolaan ruang udara di wilayah tertentu. Namun karena FIR tak dipegang negara sendiri, isu ini banyak disorot karena terkait dengan kedaulatan dan pertahanan negara.
Baca juga: IKN Nusantara Serap Rp 46 Triliun, Begini Kiat Kemenkeu Siapkan Anggaran Proyek Fantastis Jokowi
“Menguasai ruang udara untuk melindungi kedaulatan dan martabat bangsa,” kata Soenaryo, yang merupakan mantan penerbang TNI AL itu. Hingga kemudian di awal pemerintahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar FIR yang masih dikuasai Singapura segara diambil alih.
Hal tersebut dilakukan Jokowi pada tahun 2015. "Arahan Presiden bahwa kami dalam 3-4 tahun ini mempersiapkan peralatan-peralatan dan personel yang lebih baik sehingga ruang udara kita dapat dikelola sendiri oleh Indonesia. Selama ini, itu ditugaskan Singapura untuk mengelolanya," ujar Ignasius Jonan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan.
Penyesuaian FIR penting dilakukan, salah satunya untuk meneguhkan pengakuan internasional atas Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.
Hal ini sesuai dengan hukum internasional, terutama Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum Laut UNCLOS 1982.
Pengambilalihan FIR dari Singapura juga dinilai sebagai capaian signifikan yang diraih RI setelah berbagai upaya negosiasi sejak tahun 1990-an.
Baca juga: Disebut Calon Kepala IKN Pilihan Jokowi, Ini Tanggapan Risma, Ridwan Kamil, Ahok dan Bambang
Hal tersebut juga merupakan langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan mandat nasional dan internasional.
Mandat nasional yang dimaksud tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sementara mandat internasional tertuang dalam Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Anexx 11 Konvensi Chicago Tahun 1944 dan Keputusan ICAO pada Pertemuan Ketiga Navigasi Penerbangan Kawasan Asia/Pasifik Tahun 1993.
"Presiden menyampaikan akan mengambil FIR yang sekarang masih dikendalikan Singapura," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Selasa (24/11/2015).
Persiapan teknologi hingga SDM akhirnya dipercepat agar FIR yang dikuasai Singapura bisa diambil alih paling lambat tahun 2019.
Indonesia juga meningkatkan komunikasi dengan Singapura mengenai hal ini agar realiasi pengambilalihan FIR dapat cepat terlaksana.
Meski terlambat dua tahun dari target, pemerintahan Jokowi akhirnya bisa mengambil FIR sektor A, B, C dari otoritas Singapura.
Hal tersebut setelah ada kesepakatan antara Indonesia dan Singapura mengenai penyesuaian pelayanan batas ruang udara.