Bertambah Lagi Prestasi Jokowi, Indonesia Ambil Alih Ruang Udara yang 76 Tahun Dikuasai Singapura
Diketahui, Indonesia akhirnya berhasil mengambil alih pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri)
POS KUPANG.COM - Catatan panjang keberhasilan Presiden Joko Widodo terus saja bertambah
Kali ini, orang nomor satu di Republik Indonesia itu berhasil mengambil kembali ruang pelayanan udara atau FIR di Natuna hingga Batam
Diketahui, Indonesia akhirnya berhasil mengambil alih pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna setelah selama ini dikuasai Singapura.
Singapura menguasai FIR sejak 1946 dan selama 76 tahun, ruang udara Indonesia tersebut diatur oleh Singapura
Bagaimana awalnya ruang udara Indonesia bisa ada di negara lain?
Baca juga: Jokowi Teken Perjanjian Ekstradisi, Singapura Sudah Tak Aman Bagi Koruptor Sembunyi
Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional, Flight Information Region atau FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.
FIR yang dikuasai Singapura ini menyangkup sekitar 100 nautical miles (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia yang melingkupi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.
Sejak Indonesia merdeka, pengelolaan FIR di wilayah-wilayah tersebut belum pernah berada pada otoritas dalam negeri.
Alhasil, seluruh pesawat yang hendak melintas di wilayah tersebut harus melapor ke otoritas Singapura. Tentunya, termasuk pesawat-pesawat milik Indonesia.
Dianggap belum siap Awal pengelolaan FIR yang berada di sebagian wilayah barat Indonesia jatuh ke tangan Singapura adalah atas keputusan International Civil Aviation Organization (ICAO) di tahun 1946.
Baca juga: Jokowi: RI Resmi Ambil Alih Kendali Udara di Riau dan Natuna yang Sebelumnya Dikuasai Singapura
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional tersebut menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C ini.
ICAO menilai Indonesia belum siap secara infrastruktur saat itu Indonesia yang sedang merintis penerbangan belum siap secara infrastruktur.

Di awal masa kemerdekaan, kondisi fasilitas peralatan maupun tenaga lalu lintas udara Indonesia sangat minim sehingga pengelolaan FIR diserahkan kepada Singapura.
Puluhan tahun berjalan, persoalan pengelolaan ruang udara Indonesia di tangan asing tak kunjung selesai.
Padahal secara infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM), Indonesia sudah siap sejak lama.