Bertambah Lagi Prestasi Jokowi, Indonesia Ambil Alih Ruang Udara yang 76 Tahun Dikuasai Singapura

Diketahui, Indonesia akhirnya berhasil mengambil alih pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri)

Editor: Alfred Dama
(ANTARA FOTO/HO/SETPRES/AGUS SUPA)
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kedua kiri) menyaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran menunjukkan dokumen perjanjian penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia-Singapura di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). 

Indonesia akhirnya mengelola pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Kesepakatan penyesuaian FIR ditandai dengan penandatangan yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Penandatanganan kesepakatan disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Dengan kesepakatan itu, pelayanan navigasi penerbangan di wilayah Kepri dan Natuna akan dikelola oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav Indonesia.

Jokowi mengatakan, dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

“Ke depan, diharapkan kerja sama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," terang Jokowi usai penandatangana kesepakatan, seperti dikutip dari keterangan pers.

Sementara itu, Budi Karya menungkapkan kesepakatan ini merupakan buah dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi penyesuaian FIR dengan pemerintah Singapura. Menurutnya, penyesuaian FIR ini memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia.

Pertama, kata Budi Karya, hal ini meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya, sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982.

"Kedua, akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan di Indonesia," imbuhnya.

Adapun substansi kesepakatan lain yang diatur, yakni untuk alasan keselamatan penerbangan, Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara atau sekitar 29 persen yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.

Namun, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.

Selain soal FIR, ada dua substansi lain dari kesepakatan antara Indonesia dengan Singapura. Dua kesepakatan itu yakni terkait ekstradisi buronan serta pernyataan bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang kesepakatan untuk memberlakukan perjanjian pertahanan 2007.*

Artikel lain terkait Joko Widodo dan Singapura

Baca berita lain KLIK di Pos Kupang.com

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berhasil Diambil Alih di Era Jokowi, Begini Awal Mula Ruang Udara RI Dikuasai Singapura"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved