Pembunuhan Ibu dan Anak

6 Pernyataan Kapolda NTT Irjen Setyo Terkait Kasus Astri Lael, Sebut Jaksa Tak Minta Outopsi Ulang

Dalam petunjuk jaksa itu tidak ada permintaan untuk dilakukan outopsi ulang jenazah Astri Lael.

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
YOUTUBE TURANGGA PODCAST
Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto di Studio Podcast Turangga. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Setyo Budiyanto menyikapi kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabbe (1).

Pembunuhan Astri Lael terungkap di masa kepemimpinan Kapolda NTT sebelumnya, Irjen Pol Lotharia Latif. Pada akhir Desember 2021, Irjen Lotharia Latif dimutasi menjadi Kapolda Maluku.

Mayat Astri Lael ditemukan dalam kondisi sulit dikenali, di lokasi Proyek SPAM Kali Dendeng Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, akhir Oktober 2021 lalu.

Untuk memastikan identitas kedua mayat, penyidik melakukan tes DNA. Kemudian penyidik menetapkan Randi Badjideh sebagai tersangka tunggal.

Baca juga: Kapolda NTT: Saya Tidak Punya Kepentingan Dalam Kasus Astri Lael

Randi merupakan mantan kekasih Astri, dan diduga ayah biologis Lael.

Randi mengaku menghabisi kedua korban di parkiran Hollywood Kota Kupang, kemudian mayatnya dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dikubur di lokasi Proyek SPAM Kali Dendeng.

Penyidik telah menggelar dua kali rekonstruksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP). Randi menjalani lebih dari 22 adegan.

Namun keluarga korban Astri Lael tidak meyakini pembunuhan dilakukan Randi Badjideh. Mereka menduga Astri Lael dibunuh oleh beberapa orang. Sebelum dibunuh, kedua korban disekap dan disiksa.

Baca juga: Kapolda NTT Klaim Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Akan Terungkap Terang Benderang di Persidangan

Penyidik telah menyerahkan berkas perkasa ke Kejaksaan Tinggi NTT. Setelah diteliti, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi penyidik.

Penyidik kembali memeriksa tersangka Randi Badjideh. Turut diperiksa lima saksi lainnya, termasuk IU alias Ira dan SM alias Santy. Ira merupakan istri Randi Badjideh, sementara Santy adalah sahabat Ira.

Pemeriksaan ulang tersangka dan saksi menggunakan alat tes kebohongan (lie detector). Hasil pemeriksaan lie detector belum keluar.

Meski belum genap sebulan bertugas, Irjen Setyo telah menyatakan sikapnya berkaitan dengan proses hukum kasus Astri Lael yang menyedot perhatian masyarakat NTT.

Baca juga: Randi Badjideh dan Istri Diperiksa Pakai Alat Deteksi Kebohongan

Berikut ini rentetan pernyataan mantan Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirangkum POS-KUPANG.COM.

1. Beri Atensi

Irjen Setyo mengatakan akan memberi perhatian terhadap kasus Astri Lael. Hal ini ia sampaikan saat menerima kunjungan silaturahmi pimpinan DPRD Provinsi NTT di ruang kerjanya, Senin 10 Januari 2022.

"Terima kasih untuk dukungannya serta informasi terkait tiga perkara tadi. Ini menjadi atensi bagi kami untuk selanjutnya kami bisa melakukan upaya strategi yang tepat guna penanganannya ke depan," ucap Irjen.

Baca juga: Begini Cara Kerja Lie Detector, Alat Pendeteksi Kebohongan Randi Badjideh dan Istri

Tiga Wakil Ketua DPRD NTT, Inche DP Sayuna, Cristian Mboeik dan Aloysius Malo Ladi menyampaikan tiga masalah yang harus mendapat perhatikan Polda NTT beserta jajarannya.

Pertama, maraknya kasus kekerasan yang hampir merata terjadi di NTT, termasuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, KDRT, kekerasan seksual , kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan.

Kedua, kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Penkase Oeleta, yang menurut penilaian DPRD NTT derajat kejahatannya sangat tinggi dan ini menyita perhatian publik yang serius.

"Kami minta Kapolda untuk mengawal dan mengungkap tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Wibawa lembaga kepolisian sangat dipertaruhkan dalam kasus ini jika ingin mendapatkan kepercayaan yang penuh dari publik," tandas Inche Sayuna.

Baca juga: Kapan Hasil Lie Detector Randi Badjideh dan Istri Diketahui? Begini Penjelasan Buang Sine

Ketiga, penegakan hukum Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE di NTT agar publik bisa menggunakan medsos secara cerdas dan bertanggungjawab.

2. Minta Ekspose Perkara

Irjen Setyo mengatakan, hal yang pertama yang dilakukan saat mulai bertugas adalah meminta ekspos perkara kepada penyidik dan pejabat berwenang untuk mengetahui kontruksi kasus.

"Yang pertama Polda sudah menangani dan melakukan proses penahanan terhadap tersangka. Terlepas dari penyerahan diri dari tersangka, tapi sebelumnya sudah ada proses upaya melakukan pencarian, hanya masalah waktu saja sehingga tersangka lebih dulu menyerahkan diri," katanya, sebagaimana dilansir dari https://tribratanewsntt.com.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda NTT Kembali Periksa Istri Randi Badjideh

Menurutnya, ada kelompok masyarakat sudah percaya dan ada yang masih ragu terhadap proses penyidikan.

"Saya memahami bahwa itu merupakan sesuatu yang biasa dan wajar terjadi dimana saja. Ada kelompok yang merasa proses penyidikan kurang lengkap dan penanganannya masih setengah-setengah dan lainnya. Akan tetapi saya melihat apa yang sudah dilakukan oleh penyidik Polda NTT dan jajaran (Polres Kupang Kota) itu sudah menggunakan Criminal Scientific Investigation. Artinya dalam proses penyidikan melibatkan ahli forensik, ahli digital dan sebagainya," terang Irjen Setyo.

"Terlepas apa yang dilakukan mendapat respon kurang dari masyarakat, kami anggap tidak ada masalah. Everything it's ok. Saya anggap itu bagian dari dinamika dalam proses penegakan hukum akan selalu seperti itu. Saya berharap semua pihak tidak ada kepentingan, sehingga apa yang disampaikan benar-benar murni sesuai dengan kondisi dan fakta yang ada," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Anak Seret Tubuh Sang Ayah di Lantai Counter Rizky Cell Waibakul Sumba Tengah

Irjen Setyo mengatakan, pihaknya akan olah dan terus menelaah kondisi dan situasi yang terjadi saat ini.

"Kondisi yang seperti itu, kami olah dan telaah. Kami teliti semuanya, kemudian dilakukan pemeriksaan. Namun saya memahami apapun yang kami lakukan pasti ada pihak yang mengomentari, kami akan terima itu," ujarnya.

3. Penghargaan untuk Polda NTT

Irjen Setyo meminta masyarakat untuk memberikan penghargaan kepada Polda NTT yang telah menangani kasus pembunuhan ibu dan anak.

Menurut Irjen Setyo, terlepas dari kenyataan jika tersangka menyerahkan diri, pihaknya mengklaim jika proses penyelidikan sebelumnya telah dilakukan secara maksimal.

Baca juga: Gara-gara ATM, Anak Seret Tubuh Ayah di Lantai Toko HP, Menantu Ikut Mengumpat Mertua

"Saya berharap masyarakat juga, yang pertama bisa memberikan penghargaan kepada Polda NTT yang sudah bisa menangani kemudian bisa melakukan proses penanganan terhadap tersangka," ujar Irjen Setyo dikutip dari kanal YouTube Turangga Podcast, Rabu 12 Januari 2022.

Irjen Setyo kembali menegaskan bahwa, proses penyidikan menggunakan pola Criminal Scientific Investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.

Ia berharap semua pihak bisa nothing to lose. Menurutnya, tidak ada sebuah kepentingan, konflik interest sehingga penyelidikan ini murni disampaikan adalah kondisi yang sebenarnya.

"Memang tidak ada sesuatu kepentingan, tidak ada konflik interestnya sehingga ini murni yang disampaikan adalah kondisi keadaan sebenarnya. Tapi sekali lagi, kondisi seperti itu scientific dan semuanya sudah kita lakukan," tandasnya.

Baca juga: Ayah yang Diseret Anaknya di Lantai Toko HP Belum Sadarkan Diri, Dirawat Intensif di Rumah Sakit

4. Terang Benderang di Pengadilan

Irjen Setyo mengatakan, akhir dari kasus ini adalah sidang di pendagilan. Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Tinggi NTT.

"Endingnya bahwa nanti berkas itu akan dilimpahkan (tahap I) ke Kejaksaan Tinggi NTT. Di sana ada proses penelitian berkas oleh jaksa peniliti berkas. Tentu ada petunjuk, ada diskusi dan sebagainya kami terima masukan sepanjang itu memang belum kami lakukan akan kami lakukan, sampai mungkin nanti proses pengembalian lagi dan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti berkas perkara," paparnya, dikutip dari kanal YouTube Turangga Podcast, Rabu 12 Januari 2022.

Pada saat nanti dilimpahkan ke Pengadilan, proses pemeriksaan di persidangan itu menjadi terbuka.

Baca juga: Pimpinan Tribun Network Ajak Gubernur NTT Vlog Bersama

"Silahkan masyarakat melihatnya, nanti semuanya akan terungkap di persidangan. Apa yang sudah dilakukan selama ini akan terungkap semua dipersidangan. Proses persidangan itu akan menguji proses penyidikan yang sudah dilakukan dan akan terbuka bagi semua," ujar Irjen Setyo.

5. Tak Punya Kepentingan

Irjen Setyo menegaskan, dia dan jajaran Polda NTT tidak punya kepentingan dalam kasus Astri Lael.

"Saya sebagai Kapolda baru tidak ada intervensi, tidak ada kepentingan. Saya melihat konstruksi perkaranya saja, saya melihat dari sisi alat pembuktiannya saja secara Cientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis ilmiah seperti apa yang dilakukan para penyidik, itu yang saya pedomani," tegas Irjen Setyo saat ditemui di sela-sela kunjungannya di Mapolres Malaka, Kamis 20 Januari 2022.

Baca juga: Terima Pimpinan Tribun Network, Gubernur Viktor: NTT Butuh Dukungan Pemberitaan Edukatif

Ia mengatakan, dirinya tidak menafikan beberapa pihak yang memberikan informasi, tetapi tetap disaring. "Tetapi mohon maaf ada informasi yang bisa diterima dan memerintahkan penyidik untuk tindaklanjuti, tetapi ada juga informasi yang tidak jelas," katanya.

"Prinsipnya informasi yang diberikan tidak bersifat testimoni. Jangan kemudian mendengar dari sana disambungkan lagi ke sana dan seterusnya. Kita berdasarkan fakta, alat bukti lah yang bicara. Harapan saya berkas dinyatakan lengkap kemudian sidang. Semua boleh melihat dan disitulah akan terbuka," tambah Irjen Setyo.

6. JaksaTak Minta Outopsi Ulang

Irjen Setyo mengatakan, saat ini proses penyidikan sedang berjalan dan atas permintaan jaksa terkait berkas yang harus dilengkapi penyidik.

Baca juga: Beda, Ucapan Ahok ke Ketua BPK Saat Masih Hidup dan Ketika Wafat: Dulu Katanya Tak Jujur, Sekarang?

Mengenai permintaan keluarga agar melakukan outopsi ulang jenazah Astri Lael, Irjen Setyo mengatakan, prosesnya akan disesuaikan dengan penyidikan yang sudah ada.

Menurut Irjen Setyo, permintaan itu dikabulkan atau tidak, tetapi perlu digarisbawahi proses penyidikan sedang berjalan.

"Berkas perkaranya sudah pernah dilimpahkan tahap 1 ke kejaksaan tinggi. Karena berdasarkan hasil penelitian dari jaksa penyidik masih ada yang kurang itu dilengkapi," kata Irjen Setyo saat ditemui di Mapolres Malaka, Kamis 20 Januari 2022.

Baca juga: Ahok Singgung Soal Kematian Saat Diberi Opsi:Mau Jadi Pejabat atau Legenda Politik, Ini Jawabannya

"Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan, dalam petunjuk jaksa itu tidak ada untuk dilakukan sesuai permintaan untuk dilakukan outopsi ulang," tegasnya.

Ia berharap para pihak atau kelompok tertentu melihat permasalahan ini secara jernih. (aca)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved