Berita Sumba Timur

3 Ketua Partai Dukung Penyelesaian Sengketa Tenaga Kerja dan Manajemen RSUD Umbu Rara Meha Waingapu

Tiga Ketua partai besar di Sumba Timur mendukung penyelesaian persoalan sengketa antara tenaga kerja dan manajemen RSUD Umbu R

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
DUKUNGAN - Ketua DPD II Partai Golkar Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali atau ULP (empat dari kanan), Ketua DPC Partai Nasdem Sumba Timur Yonathan Hani (tiga dari kanan) dan Ketua DPC PKB Sumba Timur, Haji Abdul Samad (paling kanan) saat diskusi bersama vendor atau penyediaan jasa di RSUD Umbu Rara Meha dan tenaga kerja yang diputus kontrak pada Selasa, 18 Januari 2022. 

Namun demikian, ia berharap agar penyelesaian persoalan ini dapat diselesaikan dengan solusi yang positif bagi semua pihak sesuai rekomendasi DPRD. 

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Sumba Timur melalui gabungan Komisi memberi waktu 14 hari kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan rekonsiliasi. 

Baca juga: Kontrak Kerja Empat Rekanan Diputus Sepihak Manajemen RSUD Umbu Rara Meha Waingapu

Hal tersebut menjadi salah satu poin rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda Klarifikasi pengaduan terkait pemutusan Kerjasama (PKS) secara sepihak oleh manajemen RSUD Umbu Rara Meha Waingapu terhadap empat rekanan atau pihak ketiga (vendor) selaku penyedia jasa yang berlangsung Rabu 12 Januari 2022.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sumba Timur, Ayub Tay Paranda itu, selain dihadiri anggota komisi C, juga dihadiri anggota Komisi A dan Komisi B serta Ketua DPRD Ali Oemar Fadaq. 

Hadir Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dr. Rudi H. Damanik, Sp. Rad, KTU RSUD Umbu Rara Meha, Rambu Ana Praing serta beberapa pejabat mewakili manajemen rumah sakit. 

Sementara itu hadir pihak ketiga hadir Direktur CV Bumi Marapu, Leonard Landu Ndjurumana, Ny. Yohanis Suhadi dari CV Indah Jaya Waingapu, dan Ny. Asnat Harakai dari CV Terang Berkat selaku penyedia jasa yang melayangkan pengadaan bersama perwakilan tenaga kerja. 

Baca juga: RSUD Umbu Rara Meha Akan Tindak Lanjuti Perintah Presiden Turunkan Biaya Tes PCR Hingga Rp 300 Ribu

Sedang, hadir mewakili pemerintah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumba Timur Frengky Ranggambani dan Kepala Dinas Transnaker Nicolas Pandarangga serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sumba Timur. 

Hadir pula Sekretaris Apindo Sumba Timur, Donatus Hadut dan Ketua KSPSI Sumba Timur, Andreas Ninggeding. 

Klarifikasi tersebut, kata Ayub Tay Paranda, dilaksanakan setelah pihak penyedia jasa yang mengalami pemutusan kontrak kerjasama sepihak mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Sumba Timur. 

"Ini tidak hanya menjadi koordinasi Komisi C tetapi jadi atensi Dewan secara keseluruhan," ujar Ayub. 

Rapat dengan agenda klarifikasi yang berlangsung sekira 3 jam itu merekomendasikan agar pihak manajemen rumah sakit dan pihak vendor selalu penyedia jasa yang mendapat pemutusan Kontrak kerjasama untuk kembali melakukan mediasi dan rekonsiliasi terkait persoalan itu. 

Baca juga: Mesin PCR Laboratorium Umbu Rara Meha Sumba Timur Diperbaiki, Sampel Swab PCR  Dikirim ke Kupang 

Dewan sebagai lembaga politis, kata Ayub, tidak memberikan keputusan terkait pihak yang salah dan benar dalam persoalan yang kini menjadi atensi publik itu. 

"Dewan merekomendasikan agar dibangun mediasi antara kedua pihak untuk mencapai rekonsiliasi. Kita menargetkan waktu selama 14 hari," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumba Timur itu. 

Selain itu, Dewan juga memberi rekomendasi agar pihak manajemen rumah sakit memperhatikan dan dapat mengakomodir para pekerja untuk tetap bekerja di penyedia jasa yang ditunjuk pihak manajemen rumah sakit saat ini. 

"Catatan kita supaya manajemen kembali berbenah, pola kerja yang sudah baik ditingkatkan. Ini menjadi atensi lembaga, sehingga lembaga dewan melihat persoalan ini supaya cepat diselesaikan," tegas Ayub. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved