CPNS 2022
Seleksi CPNS 2022 Bakal Digelar, Ketentuan Terbaru Yang Disampaikan Menteri PAN-RB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyebutkan pendaftaran lowongan CPNS 2022 ini tidak akan melebihi kebutuhan
POS-KUPANG.COM - Setelah proses seleksi CPNS 2021 hampir selesai, masyarakat mulai bertanya-tanya, apakah pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2022?
Beberapa waktu lalu santer beredar kabar jika CPNS 2022 tak akan digelar dan diganti oleh skema PPPK.
Benarkah informasi tersebut?
Terkait hal itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyebutkan jika pendaftaran CPNS 2022 akan tetap dibuka.
Hanya saja, kuotanya akan disesuaikan dengan kebutuhan.
Baca juga: Formasi CPNS 2022 Masih Simpang Siur, Kementerian PANRB Buka Suara
"Kalau tahun depan, pengertian tidak ada, bukan tidak ada sama sekali. Tapi ada pengurangan, sesuai kebutuhan," kata Tjahjo.
Tjahjo menyebutkan pendaftaran lowongan CPNS 2022 ini tidak akan melebihi kebutuhan.
Misalnya jika sebuah instansi hanya butuh 5 orang, maka yang dibuka hanya 5 dan tidak lebih.
Tjahjo juga menyebutkan, memang penerimaan pegawai ini akan lebih banyak menggunakan skema PPPK.
Menurut Tjahjo PPPK juga mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan CPNS.
Baca juga: Peserta CPNS 2021 Yang Lolos Segera Lengkapi Dokumen Pemberkasan, 15 Langkah Isi DRH
Inilah Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK.
Apa perbedaan PNS, ASN dan PPPK?
Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono menjelaskan perbedaan di antara ketiganya dalam program BKN Talk yang tayang di akun YouTube #ASNKiniBeda, Kamis (25/3/2021).
ASN.
Secara singkat, Dwi menjelaskan pada dasarnya ASN adalah melingkupi PNS dan PPPK.
Sehingga semua PNS atau PPPK adalah seorang ASN.
Baca juga: Hasil Akhir CPNS 2021 Kemenkumham Sudah Dirilis Cek Pengumumannya di cpns.kemenkumham.go.id