CPNS 2022

Seleksi CPNS 2022 Bakal Digelar, Ketentuan Terbaru Yang Disampaikan Menteri PAN-RB

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyebutkan pendaftaran lowongan CPNS 2022 ini tidak akan melebihi kebutuhan

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.COM
Seleksi CPNS 2022 Bakal Digelar, Ketentuan Terbaru Yang Disampaikan Menteri PAN-RB 

Namun seorang ASN belum tentu merupakan seorang PNS atau seorang PPPK.

"Ada di amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana dalam undang-undang itu disampaikan bahwa ada yang namanya ASN yang terdiri dari PNS dan P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)," kata Dwi.

Perbedaan PNS dan PPPK

Selanjutnya Dwi menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK.

Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

Baca juga: Sudah Lolos CPNS 2021? Dokumen ini Wajib Disiapkan Saat Pemberkasan, Jangan Lupa Isi DRH

Posisi yang Akan Diisi

PNS akan diangkat guna menduduki suatu jabatan di Pemerintahan, sementara PPPK juga mengisi jabatan Pemerintahan, namun posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan.

"Jadi dia posisinya tidak duduk dalam jabatan dalam pengertian dia akan mempunyai karier, itu tidak," ungkap Dwi.

Proses Pengangkatan

Untuk seorang PNS dia akan diangkat setelah menjalani pelatihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara PPPK tidak.

"Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama 1 tahun, yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Tetapi kalau P3K yang bersangkutan itu justru langsung diangkat dalam jabatan itu," jelas Dwi.

Baca juga: Cara Membuat Daftar Riwayat Hidup Secara Online untuk Pemberkasan CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id

Mengapa PPPK langsung diangkat? Hal itu didasarkan pada pengalaman yang telah dimiliki sebelumnya.

Sehingga diharapkan mereka sudah siap dan memiliki kompetensi yang memadai untuk mengsi jabatan yang ada.

Mengisi Jabatan Tinggi

Perbedaan ketiga, Dwi menjelaskan seorang PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di pemerintahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved