Berita Nasional
Pakar Pidana Tanggapi PDIP Soal Gibran dan Kaesang Putra Jokowi Dilapor ke KPK, Simak Penjelasannya
Laporan dugaan KKN Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mendapat tanggapan luas.
Pakar Pidana Tanggapi PDIP Soal Gibran dan Kaesang Putra Jokowi Dilapor ke KPK, Simak Penjelasannya
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Laporan dugaan KKN Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mendapat tanggapan luas.
Salah satunya, Asep Iwan Iriawan. Pakar Hukum Pidana ini menyarankan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk bersikap santai merespons laporan terhadap dua putra presiden di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Santai ajalah ngadepin ginian,” ucap Asep Iwan Iriawan dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi KOMPAS.TV, Kamis 13 Januari 2022.
Asep mengatakan, tindak pidana korupsi itu bisa berasal karena adanya laporan, pengaduan, dan tertangkap tangan.
Untuk pelaporan ke KPK ada Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan setiap orang berhak untuk melaporkan dan juga diperiksa.
“Jadi sekali lagi laporan ini kan apakah data-data yang disampaikan oleh pelapor memenuhi persyaratan alat bukti nggak, karena alat bukti itu harus sah kan disebutkan di pasal 183 KUHAP, alat bukti yang sah,” ujarnya.
“Surat, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, pentunjuk, keterangan terdakwa, jadi materinya itu.”
Untuk laporan kasus terhadap dua putra presiden, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, Asep menuturkan di Indonesia ada lembaga pembiayaan di antaranya leasing, factory, kartu kredit, modal ventura.
Baca juga: Moeldoko Pasang Badan Saat Tahu Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK: Apa Anak Pejabat Gak Boleh Kaya?
Dalam kegiatan-kegiatan pembiayaan tersebut pengawasannya di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga untuk melihat alat buktinya sangatlah mudah.
“Jejak digital itu pasti tercatat, jadi gampang lihat alat buktinya, kalau tiba-tiba punya uang besar kalau zaman saya atau zaman siapa orang tua saya dulu, tiba-tiba saya kayak dicurigai kalau nggak dari babi ngepet, pelihara tuyul,” ujarnya.
Berbeda dengan zaman sekarang, lanjut Asep, dimana orang-orang menjadi kaya karena menjadi selebgram atau Youtuber.
Asep mengatakan, uang-uang yang dimiliki orang-orang itu tentu akan dengan mudah ditelusuri.
“Karena diperbankan malah dikenal, pengenalan nasabah, dari mana uang itu, PPATK bisa menelusuri. Jadi ini saya kira paling gampang, data ini untuk jadi alat bukti, bukti permulaan,” ujarnya.
“Nanti penyidik bisa melihat, di KPK itu kan penyelidikan dan penyidikan satu, apakah ini tindak pidana atau tidak, kalau ini tidak tindak pidana ya data ini akan menjadi sampah,” tambah Asep.