Breaking News

Berita Nasional

Pakar Pidana Tanggapi PDIP Soal Gibran dan Kaesang Putra Jokowi Dilapor ke KPK, Simak Penjelasannya

Laporan dugaan KKN Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mendapat tanggapan luas.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/INSTAGRAM @KAESANGPANGAREP
Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dua putra Presiden Jokowi, dilaporkan ke KPK oleh Dosen UNJ, Ubdilah Badrun. 

Dalam laporannya itu, Ubedilah menduga ada tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) saat kedua anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019.

Menurut Ubedilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

“Karena tidak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM. Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat,” ujar Ubedilah di gedung KPK, Senin 10 Januari 2022.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk tanpa melihat siapa pelapor dan terlapornya.

"KPK akan menerima dari siapa pun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat. Baik pelapornya siapa pun dan terlapornya siapa pun," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 11 Januari 2022, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Ghufron, KPK akan melakukan proses penelaahan lebih lanjut, tanpa melihat anak siapa atau bapaknya siapa.

"KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," ucap Ghufron.

Penelaahan, kata Ghufron, dilakukan untuk menentukan apakah suatu perbuatan termasuk tindak pidana korupsi atau tidak.

"Dari situ kemudian dipaparkan, apakah layak dilidik (penyelidikan) atau tidak setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspose untuk sidik (penyidikan) atau tidak. Sidik baru naik ke penuntutan atau tidak, penuntutan, sidang dan selanjutnya," paparnya.

Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP tanpa melihat siapa yang melapor dan dilaporkan.

"Jadi, KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP, tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan. Prosesnya saat ini kami sudah kami terima dan kami akan telaah," ungkapnya.

Menanggapi laporan Ubedilah Badrun tersebut, Gibran meminta agar dilakukan pembuktian terlebih dahulu.

"Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap), penak to (gampang kan)," katanya di Solo, Selasa 11 Januari 2022.

"Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa)," katanya.

Disinggung mengenai komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik, Kaesang Pangarep, Gibran mengaku sudah mengkomunikasikannya.

Meski demikian, ia enggan menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.*

Sumber: kompas.tv/wartakotalive.com

Berita Nasional terkait

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved