Pembunuhan Ibu dan Anak
20 Pernyataan Sikap Aksi Damai Aliansi Peduli Kemanusiaan, Mencari Keadilan untuk Astri dan Lael
Inilah 20 Pernyataan Sikap Aksi Damai Jilid IV Aliansi Peduli Kemanusiaan, Mencari Keadilan untuk Astri dan Lael
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
14. Meminta DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda NTT, Kejati NTT, APH, Alianse (Perwakilan masyarakat), TPFI dan Keluarga Korban.
15. Meminta DPRD mendesak Kejati dan Polda NTT untuk melakukan Gelar Perkara Ilmiah yang melibatkan pakar hukum pidana, ahli forensik, psikolog kriminal, kedokteran kriminal, pakar IT, tes lie ditector dan ahli bahasa sebagai saksi ahli untuk mendapatkan second opinion dalam pengawalan kasus ini.
16. Meminta Kejati NTT untuk secara serius dan penuh ketelitian dalam meneliti berkas-berkas perkara Astrit Manafe dan Lael Maccabe yang diserahkan pihak Polda NTT.
17. Meminta adanya “Uji Layak Ilmiah” terhadap bukti forensik berupa ahli forensik dan kedokteran, uji layak penerapan pasal oleh ahli hukum pidana dan uji "kebohongan" terhadap pelaku melalui uji ahli psikologi/ psikiater sebagai " opini pembanding" atas kontroversi dan ketidaktransparan polisi dalam menerangkan anatomi kejahatan secara utuh kepada keluarga korban dan masyarakat yang dibingungkan oleh polisi yang mengabaikan hak untuk mendapat informasi untuk setiap step penerapan proses hukum.
18. Menuntut Kapolda NTT mengganti Kabid Humas, Para Penyidik, lakukan penyelidikan ulang dan kerja transparan dalam penyelidikan.
19. Meminta DPR RI memanggil Kapolri untuk menindaklanjuti kasus ini agar Kapolri bisa mengambil sikap yang tepat dalam penanganan kasus ini.
20. Meminta Mabes Polri mengirim tim penyidik dari Mabes Polri ke Polda NTT untuk menangani sesuai janji Kabid Humas Mabes polri kepada Aliansi yang melakukan demonstrasi di Mabes Polri pada Selasa, 28 Desember 2021. (*)
Berita Lain Pembunuhan Ibu dan Anak