Pembunuhan Ibu dan Anak

20 Pernyataan Sikap Aksi Damai Aliansi Peduli Kemanusiaan, Mencari Keadilan untuk Astri dan Lael

Inilah 20 Pernyataan Sikap Aksi Damai Jilid IV Aliansi Peduli Kemanusiaan, Mencari Keadilan untuk Astri dan Lael

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
AKSI DAMAI - Koordinator Umum Aksi Damai, Christo Kolimo saat berorasi di depan Polda NTT, menuntut keadilan atas kasus pembunuhan Astri dan Lael, Senin 10 Januari 2022 

Dan pada 28 Desember 2021 pengiriman berkas perkara dari kepolisan telah dilimpahkan kepada Kejati NTT sesuai dengan nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.

Bertolak dari pernyataan di atas maka Aliansi Peduli Kemanusiaan menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak, Astri dan Lael merupakan sebuah tindakan kejahatan kemanusiaan luar biasa (extraordinary crime) yang sangat tidak beradab dan merendahkan martabat manusia, terutama perempuan dan anak.

2. Masyarakat menolak berkas penyidikan Polda NTT yang dilimpahkan ke Kejati NTT dan menuntut penyidikan ulang, Autopsi ulang, Ganti Penyidik Polda, dan Gelar Perkara Ilmiah dalam kasus ini. Meminta kepada Negara yaitu Presiden melalui Kapolri agar memberi atensi penuh dalam kasus ini.

3. Meminta Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mendampingi keluarga mencari keadilan dalam kasus ini.

4. Mendesak Polda NTT segera menuntaskan kasus ini dengan menangkap, memeriksa, dan menyelidiki semua yang berpotensi terlibat dalam pembunuhan keji tersebut. 

5. Menagih janji Kapolda NTT yang disampaikan kepada keluarga korban, atas pernyataannya untuk mengungkap pelaku-pelaku pembunuhan Astri dan Lael dan akan mengenakan pasal berlapis-lapis kepada tersangka pembunuhan Astri dan Lael.

6. Menuntut para penyidik polda NTT agar bekerja secara transparan, professional, jujur, adil, dan tanpa diskriminasi.

7. Menuntut agar tidak boleh ada pihak yang melakukan intervensi dalam bentuk apapun dengan maksud mengaburkan dan bahkan menghilangkan kasus ini agar tidak ada lagi kejahatan kemanusiaan seperti ini. 

8. Meminta Penasihat Hukum tersangka  untuk fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai penasihat hukum, yakni menjamin hak hukum pelaku saja dan tidak mencampuri hal hal yang tidak tergolong dalam tugas seorang penasihat hukum, apalagi menganggap ini sebagai kasus biasa seperti pernyataan Yance Mesakh dalam wawancara Bersama Pos Kupang pada tanggal 30 Desember 2021 lalu.

9. Mempertanyakan para penyidik yang terlalu terburu-buru menetapkan Randy Badjideh sebagai pelaku tunggal dan bahkan telah melimpahkan berkas ini ke Kejati.

10. Mempertanyakan kepada Kapolda NTT mengapa dalam pra-rekonstruksi dan rekonstruksi tidak melibatkan anggota keluarga korban.

11. Meminta Polda NTT untuk melakukan audiensi dengan tim independen untuk mendengar hasil investigasinya yang mestinya harus menjadi bahan untuk disandingkan dengan Kapolda dan Kapolri, bukan mempublikasikan ke media sosial sehingga menggiring opini masyarakat yang kemudian sangat membingungkan serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada kinerja Polda NTT.

12. Meminta Polda NTT dan Kejati NTT untuk melakukan ‘Pemisahan Berkas Perkara Pidana (Splitsing)’ pada kasus pembunuhan terhadap Astri dan Lael untuk menjamin terpenuhinya hak kedua korban.

13. Menuntut Gubernur NTT bersuara atas Kasus Astrid dan Lael. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved