Pembunuhan Ibu dan Anak
20 Pernyataan Sikap Aksi Damai Aliansi Peduli Kemanusiaan, Mencari Keadilan untuk Astri dan Lael
Inilah 20 Pernyataan Sikap Aksi Damai Jilid IV Aliansi Peduli Kemanusiaan, Mencari Keadilan untuk Astri dan Lael
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Astri ES. Manafe (30) dan anaknya, Lael Maccabee (1) ditemukan telah meninggal dunia di lokasi proyek penggalian pipa di Kali Dendeng, Kelurahan Penkase Oeleta, kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu.
Penemuan dua jenazah ini sontak menarik perhatian publik tentang siapa pembunuhnya dan apa motif di balik pembunuhan ini.
Koordinator Umum Aksi Damai Jilid IV Aliansi Peduli Kemanusiaan, Christo Kolimo, Senin 10 Januari 2022 mengatakan, Aliansi Peduli Kemanusiaan telah melakukan aksi damai sebanyak tiga kali dan pada Senin 10 Januari 2022, aliansi kembali menggelar aksi damai Jilid IV.
Aksi damai ini dilakukan pada tiga titik, yakni Kantor Gubernur NTT, DPRD NTT dan Polda NTT.
"Sejak aksi pertama sampai aksi Jilid III, kami tidak ditemui oleh Kapolda NTT, karena itu saat ini aliansi kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi damai, termasuk ke Polda NTT," kata Christo.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Lima Orang Saksi Kembali Diperiksa Penyidik Polda NTT
Sementara itu dalam pernyataan sikap aliansi yang dibacakan saat menggelar aksi damai, menyatakan bahwa, menurut informasi dari keluarga, kedua korban sudah hilang sejak tanggal 27 Agustus, artinya korban baru ditemukan 2 bulan kemudian.
Setelah ditemukan, pihak kepolisian kemudian turun tangan melakukan investigasi dan upaya untuk menangkap pelaku pembunuhan ini.
Bahkan, pada tanggal 25 November, korban baru diserahkan pada keluarga untuk dikebumikan, namun belum ada tanda-tanda polisi akan menangkap pelaku.
Hingga akhirnya bermunculan banyak akun palsu di media sosial yang menyebut bahwa pelakunya ialah Randi Badjideh.
Sementara itu pada tanggal 2 Desember 2021, Randi Bajideh menyerahkan diri ke polisi dan mengaku sebagai pelaku tunggal atas pembunuhan ini.
Baca juga: Halangi Kerja Wartawan di Lokasi Rekontruksi Pembunuhan Astri dan Lael , AKP Lorens Minta Maaf
Walaupun Randi mengaku sebagai pelaku tunggal, namun publik menaruh curiga atas pernyataan tersebut. Randi juga mengaku bahwa ia menyerahkan diri karena desakan warganet.
Tanggal 3 Desember, Randi resmi ditahan dengan ancaman pasal 338 KUHP. Masyarakat secara aktif bekerja sama mengawal kasus ini, baik melalui media maupun berdemonstrasi.
Masa aksi turun ke jalan pada tanggal 20 Desember, malam harinya, polisi mengubah pasal 338 ke pasal 340 tanpa penjelasan mengenai penyebab perubahan pasal, anehnya lagi, rekonstruksi baru akan dilakukan pada keesokkan harinya.
Hingga akhirnya, pada tanggal 21 Desember 2021 Polda NTT melakukan gelar rekonstruksi atas kejadian pembunuhan tersebut dan terkesan tertutup sebab media dilarang meliput.