Kisruh Partai Demokrat NTT
Atribut AHY yang Dibakar Bukan Milik Partai Demokrat, Simpatisan Jeriko Polisikan GSK
Jika atribut partai itu milik Jeriko, maka yang berhak melapor adalah Jeriko, sebab dirinya adalah orang yang dirugikan.
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Buntut pembakaran bendera dan atribut Partai Demokrat serta gambar Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi NTT, Selasa 4 Januari 2022, Simpatisan Partai Demokrat Pendukung Jefri Riwu Kore (Jeriko) dilaporkan ke Polres Kupang Kota oleh kader Demokrat atas nama Gabriel Suku Kotan (GSK).
Tercatat laporan bernomor STTLP/012/I/2022/SPKTPOLRESKUPANGKOTA.
Menyikapi laporan tersebut, Juru bicara Simpatisan Jeriko, Ferdinand Pello mengatakan, aksi pembakaran atribut Demokrat yang dilakukan adalah aksi spontan para kader dan simpatisan yang kecewa karena keputusan Ketua Umum AHY bertentangan dengan hasil Musda IV DPD Demokrat NTT.
Baca juga: Simpatisan Demokrat NTT untuk Jeriko Bakar Atribut Partai Tolak Putusan DPP Terkait Ketua Terpilih
"Kami adalah warga sah rumah besar Demokrat NTT yang selama ini berjuang bersama Jeriko di Kota Kupang dan seluruh NTT menilai bahwa Ketum AHY melanggar prinsip-prinsip demokrasi, tidak melihat hasil Musda," kata Ferdinand dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis 6 Januari 2022.
Ketua BPOKK DPC Partai Demokrat Kota Kupang ini mengatakan, atribut yang dibakar adalah simbol dari protes keras pendukung Jeriko atas keputusan yang tidak adil dari Ketum AHY dan DPP Demokrat.
"Ini konflik dalam tubuh keluarga besar Demokrat NTT, bukan intervensi dari kader partai lain sebagaimana keterangan pers DPP Demokrat. Jangan mengalihkan isu tentang keputusan buruk AHY lalu berusaha mencari kambing hitam dengan menyebut partai lain," tambah Ferdinand.
Baca juga: Kecewa Putusan Ketua DPD, Bendera Partai Demokrat Dibakar Massa Pro Jeriko di Kupang
Soal laporan polisi yang dilayangkan GSK, Ferdinand menguraikan bahwa laporan tersebut salah alamat. Pasalnya, yang disangkakan adalah Pasal 406 KUHP.
"Pertanyaannya barang itu milik siapa? Kalau barang itu milik kepunyaan kami sendiri, maka laporan tersebut tidak benar dan kami akan laporkan balik. Yang berhak melapor harus Pak Jeriko, karena Jeriko yang punya gedung dan yang beli bendera dan atribut yang ada. Semua ini miliknya Jeriko. Jadi GSK itu harusnya malu dan tahu diri, karena atribut ini tidak dibeli dengan uang partai, bukan uang AHY. Ini semua dari Jeriko," kata Ferdinand.
Ketua Simpatisan Demokrat untuk Jeriko, Herison Arianto Kore menambahkan pihaknya tdak gentar dan takkan mundur selangkah pun untuk berjuang bersama Jeriko.
Baca juga: Ini Tanggapan Jefri Riwu Kore Atas Putusan DPP Partai Demokrat
"Kami ini tidak gampang diancam oleh laporan polisi yang dibuat-buat oleh GSK dan kawan-kawan. Kami terus akan melakukan protes keras dan kampanye melawan AHY dan Demokrat di NTT. Kami tidak main-main dengan sikap kami ini," kata Herison.
Ia menambahkan, sebagai simpatisan Jeriko akan meminta Jeriko untuk memilih mundur dari Partai Demokrat karena perjuangan dan pengorbanannya selama di Demokrat telah dikhianati oleh Ketum AHY sendiri.
Terpisah, kuasa hukum Simpatisan Demokrat NTT Pendukung Jeriko, John D Rihi menilai DPD Demokrat mengambil langkah yang salah untuk memidanakan para simpatisan Jeriko.
Baca juga: Leo Lelo Ajak Jefri Riwu Kore Sama-sama Bangun Demokrat NTT
Pengacara kondang yang akrab disapa John Rihi ini menyampaikan laporan polisi yang dilayangkan kader Demokrat NTT Gabriel Suku Kotan sangat tidak berdasar.
Menurutnya, para simpatisan disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali (seluruh) atau sebagaiannya milik orang lain, dihukum penjara selama 2 tahun 8 bulan."
Menurut John Rihi, pasal tersebut menekankan apabila barang tersebut milik orang lain, baru bisa menjadi pidana. Namun apabila barang atau atribut parpol itu bukan milik Gabriel Suku Kotan dan atau Partai Demokrat, maka tak tidak ada unsur pidana.
Baca juga: Profil Ketua DPD Partai Demokrat NTT Leonardus Lelo, 14 Tahun Dosen Lalu Menjelma Jadi Politikus
Baca juga: Profil Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto, Berpengalaman Dalam Bidang Reserse