Kisruh Partai Demokrat NTT
Atribut AHY yang Dibakar Bukan Milik Partai Demokrat, Simpatisan Jeriko Polisikan GSK
Jika atribut partai itu milik Jeriko, maka yang berhak melapor adalah Jeriko, sebab dirinya adalah orang yang dirugikan.
Menurutnya, jika atribut partai itu milik Jeriko, maka yang berhak melapor adalah Jeriko, sebab dirinya adalah orang yang dirugikan. Oleh karena itu, laporan yang dilakukan Gabriel Suku Kotan dan Demokrat NTT sangat tidak tepat, bahkan bisa diduga laporan Gabriel Suku Kotan sangat tidak benar.
"Kalau barang itu milik kepunyaannya sendiri, yah tidak dihukum, dan yang melapor itu juga bisa dilapor balik mereka, kenapa membuat laporan yang tidak benar atau laporan bohong," ungkapnya.
John Rihi menyampaikan, atribut partai yang dibakar tidak diatur dalam Undang-undang, terkecuali lambang negara seperti bendera pusaka merah putih dan logo garuda.
"Jadi kalaupun faktanya ada lambang Demokrat yang dibakar, itukan tentu pasalnya akan lari ke 406 tentang pengrusakan, tetapi syarat dalam 406 itu adalah bahwa barang itu adalah seluruhnya atau sebagian harus milik orang lain," terang John Rihi. *