Kisruh Partai Demokrat NTT

Atribut AHY yang Dibakar Bukan Milik Partai Demokrat, Simpatisan Jeriko Polisikan GSK

Jika atribut partai itu milik Jeriko, maka yang berhak melapor adalah Jeriko, sebab dirinya adalah orang yang dirugikan.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Simpatisan Demokrat Pendukung Jeriko membakar atribut partai di depan Sekretariat DPD Partai Demokrat Provinsi NTT, Selasa 4 Januari 2022. 

Menurutnya, jika atribut partai itu milik Jeriko, maka yang berhak melapor adalah Jeriko, sebab dirinya adalah orang yang dirugikan. Oleh karena itu, laporan yang dilakukan Gabriel Suku Kotan dan Demokrat NTT sangat tidak tepat, bahkan bisa diduga laporan Gabriel Suku Kotan sangat tidak benar.

"Kalau barang itu milik kepunyaannya sendiri, yah tidak dihukum, dan yang melapor itu juga bisa dilapor balik mereka, kenapa membuat laporan yang tidak benar atau laporan bohong," ungkapnya.

John Rihi menyampaikan, atribut partai yang dibakar tidak diatur dalam Undang-undang, terkecuali lambang negara seperti bendera pusaka merah putih dan logo garuda.

"Jadi kalaupun faktanya ada lambang Demokrat yang dibakar, itukan tentu pasalnya akan lari ke 406 tentang pengrusakan, tetapi syarat dalam 406 itu adalah bahwa barang itu adalah seluruhnya atau sebagian harus milik orang lain," terang John Rihi. *

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved