Kamis, 4 Juni 2026

Berita Nasional

Sekjen Kemenag: Mutasi Jabatan Empat Dirjen Sesuai Ketentuan

Namun Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mutasi jabatan (penggantian) empat Dirjen itu sudah sesuai ketentuan.

Tayang:
Editor: Agustinus Sape
Humas Kanwil Kemenag NTT
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas 

Karena itulah Thomas kemudian mempertanyakan alasan pemberhentian kepada Biro Kepegawaian Kemenag yang ternyata berujung jawaban tak memuaskan.

"Mereka enggak bisa berikan alasan, enggak tahu katanya," ujar Thomas. "Karena Anda tidak tahu saya tidak bisa menerima keputusan yang argumentasinya pengusulan kepada presiden tidak tahu."

Thomas, secara pribadi, merasa dipermalukan dengan keputusan mendadak ini. Karena itulah, selain melapor ke PTUN, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. "Kan harus ada transparansi dalam semua proses," tegasnya.

Lantas apa kata Kemenag soal pemberhentian sejumlah pejabat tinggi kementerian tersebut? Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, menyebut bahwa rotasi jabatan adalah hal yang umum dilakukan.

Rotasi mutasi adalah hal yang biasa dalam organisasi untuk penyegaran," papar Nizar. "Rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang apalagi pejabat yang bersangkutan."

Karena itulah, Nizar juga mempersilakan Thomas yang ingin menggugat keputusan pemberhentian tersebut.

"Pejabat pembina kepegawaian (presiden) memiliki kewenangan untuk penempatan pegawai, dan semua sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Sumber: cnnindonesia.com/wowkeren.com

Berita nasional lainnya

Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved