Minggu, 12 April 2026

Berita Nasional

Sekjen Kemenag: Mutasi Jabatan Empat Dirjen Sesuai Ketentuan

Namun Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mutasi jabatan (penggantian) empat Dirjen itu sudah sesuai ketentuan.

Editor: Agustinus Sape
Humas Kanwil Kemenag NTT
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas 

Sekjen Kemenag: Mutasi Jabatan Empat Dirjen Sesuai Ketentuan

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pergantian empat direktur jenderal (Dirjen) Kementerian Agama (Kemenag) oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuai protes dari pejabat digantikan.

Namun Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mutasi jabatan (penggantian) empat Dirjen itu sudah sesuai ketentuan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali pun mempersilakan para pejabat yang dimutasi untuk menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

"Proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata Nizar dalam keterangan resminya, Selasa 21 Desember 2021.

Nizar menyebut Menteri Agama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memutasi bawahannya untuk penyegaran organisasi, bukan penghukuman.

Sebelumnya diberitakan, keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ternyata mendapat perlawanan dari empat Dirjen yang diganti. Mereka akan melakukan berbagai upaya untuk menentang keputusan tersebut.

Keempat Dirjen tersebut adalah Tri Handoko Seto dari jabatan Dirjen Bimas Hindu, Caliadi dari Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Yohanes Bayu Samodro dari Dirjen Bimas Katolik, Thomas Pentury dari Dirjen Bimas Kristen.

Mantan Dirjen Bimas Buddha Caliadi mengatakan majelis agama masing-masing bakal bersurat kepada Presiden Joko Widodo.

"Langkah pertama para tokoh majelis Agama Hindu, Kristen, Katholik, Buddha mengirim surat ke Presiden," ujar Caliadi kepada Tribunnews.com, Selasa 21 Desember 2021.

Caliadi mengungkapkan pemberhentian dirinya dan beberapa pejabat eselon satu lainnya dilakukan tanpa alasan.

Dirinya mengatakan para pejabat yang diberhentikan akan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga melakukan gugatan pemberhentian ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Para eselon satu, kami saat ini menuju Komisi KASN. Kami melayangkan gugatan PTUN," tutur Caliadi.

Hal senada disampaikan oleh eks Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto yang turut mendapatkan pemberhentian dari Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami akan lakukan upaya-upaya sesuai ketentuan," tutur Tri.

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved