Rabu, 3 Juni 2026

Berita Nasional

Sekjen Kemenag: Mutasi Jabatan Empat Dirjen Sesuai Ketentuan

Namun Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mutasi jabatan (penggantian) empat Dirjen itu sudah sesuai ketentuan.

Tayang:
Editor: Agustinus Sape
Humas Kanwil Kemenag NTT
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas 

Informasi tentang pergantian para pejabat eselon satu di lingkungan Kementerian Agama RI ini merebak di kalangan terbatas sejak hari Senin tanggal 20 Desember 2021.

Pada hari Selasa 21 Desember 2021 informasi itu benar adanya. Para pejabat eselon satu yang diganti adalah:

1. Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro
2. Dirjen Bimas Kristen
3. Dirjen Bimas Hindu
4. Dirjen Bimas Budha
5. Irjen Kemenag
6. Kepala Litbang dan Diklat Kemenag.

Minta Penjelasan Jokowi

Mantan Direktur Jenderal Bina Masyarakat Buddha Caliadi mengatakan pihaknya ingin mengetahui pertimbangan Jokowi menyetujui usulan pencopotan. Mereka khawatir Jokowi menerima kabar yang salah dari Yaqut.

"Tentu kami minta klarifikasi kepada presiden," kata Caliadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/12).

Caliadi menyampaikan pihaknya sedang menyiapkan surat untuk dikirim ke Jokowi. Di saat yang sama, dia menyebut sejumlah tokoh dan lembaga keagamaan mengirim surat serupa kepada Jokowi.

Para eks pejabat Kemenag juga mengambil langkah hukum. Mereka telah mengadukan pencopotan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka merasa keputusan Yaqut cacat prosedur.

Caliadi dan lima eks pejabat Kemenag lainnya juga akan menggugat keputusan Yaqut. Mereka akan membawa persoalan pencopotan jabatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sedang konsep, yang terpenting ke PTUN kami lakukan," tuturnya.

Thomas Pentury dari Dirjen Bimas Kristen sebagai salah satu yang dimutasi pun mengaku siap menggugat putusan pemberhentian itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Ada rencana untuk gugat ke PTUN," tutur Thomas kepada Tempo, Selasa 21 Desember 2021.

Bukan hanya keempat Dirjen Bimas, gugatan juga kabarnya siap dilayangkan oleh Inspektur Jenderal Kemenag serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenag yang turut diberhentikan.

Perihal gugatan, Thomas menyebut pihaknya tidak diberikan alasan yang jelas.

Thomas mengaku baru mendapat Surat Keputusan pemberhentian pada Senin 20 Desember 2021. Namun dalam SK tersebut tertulis pemberhentian tertanggal 6 Desember 2021.

Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved