Berita Pemprov NTT
Pemuda Katolik NTT Nilai Pembunuhan Astrid dan Lael Pelanggaran HAM
pengadilan HAM itu mengklasifikasikan tiga hal berat yakni, pembunuhan masal, kejahatan kemanusiaan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pemuda Katolik (PK) NTT mendesak penyidik Polda NTT menerapakan pasal berlapis bagi pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan Lael. Desakan itu, sampaikan menyusul kasus pembunuhan itu tergolong tidak berkemanusiaan.
Ketua PK NTT, Agus Payong Boli mengatakan, mewakili Pemuda Katolik NTT, menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas kejadian ini.
"Menyatakan turut berdukacita. Secara media kami sudah menyampaikan satu dua minggu kemarin. Hari ini kami berkesempatan bertemu dengan keluarga almahrum, menyampaikan turut berdukacita," kata Agus Boli, Rabu 8 Desember 2021 di kediaman orang tua Astrid Wali Kota, Kupang.
Dia menjelaskan, Pemuda Katolik juga memberikan dukungan moril dan materil kepada keluarga. Pemuda Katolik akan mengirim salah satu pengacara aktif untuk bergabung dengan pengacara yang sudah disiapkan keluarga dalam mengawal kasus ini.
Baca juga: Pemprov NTT Salurkan Bantuan Seroja Untuk Kabupaten Sumba Timur
Ia menegaskan agar pihak kepolisian untuk tidak ragu dan terus fokus agar bisa mengembangkan kasus pembunuhan keji ini. Pemuda Katolik mendesak agar pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis bagi tersangka.
"Pasal 338 tentang pembunuhan biasa, junto pasal 340 tentang pembunuhan berencana junto undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)," tegas Agus Boli.
Lebih jauh ia menerangkan, undang-undang nomor 26 tentang pengadilan HAM itu mengklasifikasikan tiga hal berat yakni, pembunuhan masal, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang.
Dalam pandangan Pemuda Katolik NTT di kasus ini bila ditelaah dari awal korban keluar dari rumah hingga upaya menyembunyikan jasad korban, merupakan kategori kejahatan kemanusiaan yang didalam ketentuan itu disebutkan pelanggaran kemanusiaan dan tertulis membunuh orang dengan cara keji.
Baca juga: Realisasi PKB Masih Rendah, Pemprov NTT Kebut Sisa Waktu
"Karena itu, penerpaan pasal undang-undang nomor 26 tahun 2000 itu mutlak mesti dilakukan," ucapnya.
Ketua Agus Boli juga menyoroti proses penyerahan diri tersangka pembunuhan hingga diterapkan pasal 338 tentang pembunuhan. Menurutnya, seseorang ketika menyerahkan diri hanya ada dua kemungkinan, pertama karena rasa takut berlebihan dan kedua ada dugaan indikasi perencanaan untuk melakukan suatu skenario cerita.
Ia mencontohkan, skenario itu bisa dilakukan pada saksi dan tersangka sendiri agar terjadi hanya tersangka tunggal. Bisa juga, ada ketakutan disaksi yang merasa ketakutan ketika membuka semua rangkaian itu.
"Peristiwa ini merupakan kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary. Ini pelanggaran HAM berat, bukan ringan. Menghilangkan nyawa orang dengan spontan," kata dia.
Dia berharap pihak kepolisian terus meyampaikan perkembangan kasus ini secara berkelanjutan agar tidak ada dugaan liar yang muncul ketika adanya kesendatan informasi yang disampaikan pihak kepolisian.
Baca juga: Temuan BPK, Pemprov NTT Ajukan Ranperda Penyertaan Modal Bank NTT
Dia juga menyebut, akan menyurati Kapolda NTT, penyidik dan Kapolri hingga Kejaksaan Agung agar memberi sikap terhadap kasus ini.