Berita Pemprov NTT

Soal Pasal Berlapis Bagi Tersangka RB Pembunuh Ibu dan Anak, Polisi : Kita Lihat Nanti

Pihak kepolisian saat ini masih menerapakan pasal 338 terhadap tersangka RB tentang pembunuhan

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto (tengah) saat memberikan keterangan pers  

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG--  Kepolisian Daerah NTT merilis perkembangan terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak

Berkaitan dengan pasal berlapis kepada tersangka yang disuarakan banyak orang, pihak kepolisian mengaku proses penyidikan masih berjalan.

"Penyelidikan masih berjalan, masih ada langkah penyidikan yang dilakukan. Kita lihat nanti.  Kita tidak bisa berandai - andai. Kita tetap memgacu pada fakta hukum dan alat bukti yang ada," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin 6 Desember 2021 kepada wartawan.

Kombes Pol. Rishian menjelaskan hasil penyidikan pihak kepolisian menetapkan RB alias Randi sebagai tersangka pada tanggal 2 Desember 2021 setelah melakukan gelar perkara sehari sebelumnya.

Baca juga: Puncak HKAN 2021, Dirjen KSDAE KLHK Jalin Kerja Sama dengan Pemprov NTT

Penyidik Polda NTT, kata dia, sebelum RB menyerahkan diri, sempat melakukan pemantauan di kediaman RB. Namun, RB kemudian menyerahkan diri ke penyidik Polda NTT.

"Perlu saya tekankan, sudah ditetapkan sejak tanggal 1 kemudian tanggal 2 dikeluarkan surat penetapan perintah penangkapan dan pada siang hari tersangka secara sukarela menyerahkan diri," jelas dia.

Ia menerangkan, hasil penyidikan diperoleh keterangan dari RB bahwa RB diduga keras melakukan pembunuhan. Hasil itu juga kemudian dikeluarkan surat penahanan pada tanggal 3 Desember 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada,  bukan semata-mata pengakuan dari tersangka. Dia menegaskan pengakuan itu kemudian dikuatkan dengan alat bukti yang ada. 

Baca juga: Maxs Sanam Dilantik Jadi Rektor Undana Kupang , Ir. Suharti  : Program Merdeka Belajar

Pihak kepolisian saat ini masih menerapakan pasal 338 terhadap tersangka RB tentang pembunuhan. Pasal lain, menurut pihak kepolisian akan terus dikembangkan.

Dikatakan juga, sampai dengan saat ini setidaknya ada 25 saksi dan 34 barang dan alat bukti yang telah diamankan pihak kepolisian. (*)

Berita TTU Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved