Nelayan Gelar Aksi Damai

Pemerintah Provinsi NTT Sebut Pergub 33 Tahun 2025 Sudah Lewati Konsultasi Publik

Kanisius mengaku ia telah menerima perwakilan para nelayan dan pengusaha perikanan di Kupang untuk berdialog tentang Pergub itu.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KETERANGAN - Pelaksana tugas (Plt) Asisten I Setda NTT Kanisius Mau (tengah) didampingi Kepala DKP NTT Sulastri Rasyid (kanan) dan Staf Ahli Gubernur NTT A. A Mandala saat memberikan keterangan usai berdialog dengan perwakilan nelayan, Kamis (2/10/2025).  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkanPeraturan Gubernur (Pergub) 33 tahun 2025 tentang penyesuaian tarif retribusi daerah telah melewati tahapan konsultasi publik. 

Pergub itu turut memuat harga sewa lahan aset milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT. Per tahun, pedagang atau pengusaha ikan harus membayar Rp 75 ribu per meter. Sementara harga sewa mes nelayan per bulan Rp 400 ribu. 

"Jadi dalam tataran kebijakan. Memformulasikan kebijakan tentu ada tahapan, mulai dari mengidentifikasi isu dan lain (termasuk konsultasi publik)," kata Pelaksana tugas (Plt) Asisten I Setda NTT Kanisius Mau, Kamis (2/10/2025). 

Kanisius mengaku ia telah menerima perwakilan para nelayan dan pengusaha perikanan di Kupang untuk berdialog tentang Pergub itu.

Hasilnya, ada kesepakatan selama dua pekan untuk ditindaklanjuti Pemerintah. 

Baca juga: Kapolresta Kupang Kota Apresiasi Aksi Damai Nelayan yang Tertib dan Kondusif

Setelah pertemuan, kata dia, ia bersama DKP akan menyampaikan laporan ke Gubernur NTT Melki Laka Lena. Tuntutan lainnya mengenai perbaikan fasilitas, juga akan menjadi laporan. Termasuk dengan permintaan untuk audit pada DKP. 

"Kapasitas kita jelas. Saya dan teman-teman tidak dalam koridor membatalkan itu. Kita ada pimpinan. Kita akan sampaikan," katanya. 

Kanisius mengatakan, dalam waktu dua pekan itu pihaknya melakukan penelaahan dan mendapat petunjuk lebih lanjut dari Gubernur NTT.

Dia menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan membatalkan Pergub itu. 

"Ini tidak serta merta begitu. Dipandang perlu seperti apa tindakan, kita mendapat perintah dari beliau dulu," katanya. 

Staf Ahli Gubernur NTT Bidang Kesejahteraan Rakyat A. E Mandala menambahkan, dalam level kebijakan selalu ada evaluasi. Ia memastikan akan ada perhatian khusus dari DKP, lebih utama pada aspek teknis. 

Mandala berkata, untuk menjaga kebocoran penerimaan pendapat daerah, Gubernur NTT telah mengarahkan untuk dilakukan digitalisasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan ataupun pungutan yang tidak sesuai dengan aturan. 

"Memang harus ada evaluasi. Sehingga dipastikan itu berguna untuk jalannya Pemerintahan dan tidak boleh mencederai kepentingan publik," katanya. 

Pada Senin (29/9/2025) malam, Koordinator Nelayan PPI Oeba Kota Kupang Habel Missa menyebut tidak ada tahapan konsultasi publik oleh Pemerintah. Begitu juga dengan aspirasi nelayan yang disampaikan melalui DPRD NTT. 

“Masukan dari DPRD NTT, sejak kapan dewan Provinsi NTT datang dan cek kami di lokasi? Itu tidak ada, lalu tiba-tiba buat aturan yang mencekik kami,” katanya. 

Dia menyebut sejak 2024 pihaknya tidak bertemu dengan anggota DPRD NTT. Habel berkata, nelayan tidak pernah menyampaikan masukkan untuk menaikkan tarif retribusi itu. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved