Kasus Pembunuhan Astri dan Bayinya

Polisi Selidiki Linggis dan Mobil Rush Petunjuk RB Membunuh dan Buang Jasad Astri Manafe dan Lael

Polda NTT terus saja mengembangkan kasus dugaan pembunuhan Astri Manafe (30) dan buah hatinya Lael Sejauh ini, polisi sudah menahan satu tersangka be

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Dokumentasi Keluarga
Inilah wajah ibu dan anak 

"Tentunya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolda, penyedih sudah diperintahkan untuk mengungkap kasus ini dengan tuntas sehingga perlu adanya hati-hatian ya kecermatan dan ketelitian Sehingga nantinya apa yang sudah dilakukan oleh penyidik ini dapat dan lain untuk disajikan sebagai berkas perkara yang kemudian iajukan Kejaksaan ke JPU kemudian bisa disidangkan dan putusannya tentunya Kita berharap bisa memberikan keputusan. Kita pun melihat ini sebuah kejahatan yang luar biasa," jelas Krisnha

Baca juga: Beredar Isi Whatsapp Istri RBdengan Astri Sebelum Ditemukan Tewas Bersama Bayinya,Ada Nada Ancaman?

Dia menjelaskan juga, sejauh baru ada satu tersangka yaitu RB. Ia menyerahkan diri setelah merasa bersalah dan ketakutan sesudah membunuh Astri

"Tidak ada kejahatan yang sempurna. yang sempurna tidak ada tindak pidana yang tidak meninggalkan bekas bikin ini yang menjadi alasan yang bersangkutan menyerahkan diri, karena rasa bersalah merasa, ketakutan akuntan dari hasil apa yang sudah dia lakukan akhirnya dia menyerahkan diri," jelasnya
Dia menjelaskan , sajuh ini penyidik masih mencari bukti dan keterangan menganai dugaan pembunuhan berencana.

Namun sajuh ini, penyidik masih menggunakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

" Ini yang masih kita dalami semenatara kini tersangkakan dengan pasal 339 KUHP dengan pasal pembunuhan, sementara perencanaan masih alam proses pendalaman," jelanya

Mengenai cara RB menghabisi Astri , Kadiv Humas menjelaskan sejauh ini masih dalam pendalalam . Namun RB sudah ditetapkan sebagai tersangka. *

Artikel lain Astri Manafe

Baca artikel lain KLIK di Pos Kuipang.com

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polda NTT Anggap Pembunuhan Astrid & Bayinya Kejahatan Luar Biasa,Ini Pasal yang Gunakan Sementara

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved