Berita Lembata

PDI Perjuangan Angkat Bicara Terkait Anggota DPRD Lembata yang Selingkuh di Toilet

pemberhentian sementara dan pembebastugasan. Ini sementara dikaji dari aspek aturan di partai

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Resor Lembata 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA--Anggota DPRD Lembata, GR yang kepergok berduaan dengan istri tetangga akhirnya dipolisikan pada Jumat, 26 November 2021 pagi.

Laporan polisi dibuat langsung oleh oknum ASN bernama Dionisius yang merupakan suami dari istri yang berduaan dengan GR. 

"Sekitar jam 2 dini hari, sudah ada laporan dari suami yang bersangkutan ke Polres Lembata," ungkap Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen kepada wartawan.

Menurut Kapolres Yoce, Dionisius melaporkan oknum Anggota DPRD Lembata, GR dan istri dari Dionisius dengan dugaan tindakan perzinahan. 

Baca juga: Peserta Lomba Lari 100 KM Jelajah Timur Tiba di Lembata

Polis juga sudah melakukan visum terhadap istri dari pelapor.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memenuhi alat bukti yang ada sehingga kasus ini bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata

Kapolres Yoce berujar para pelaku terancam bui selama sembilan bulan berdasarkan Undang-Undang Pasal 284 tentang perzinahan. 

Kejadian tak terpuji pejabat publik ini terjadi pada Kamis malam kemarin.

Oknum Anggota DPRD Lembata tertangkap basah sedang berduaan di dalam toilet bersama istri dari Dionisius di rumah Dionisius di Kota Baru, Kota Lewoleba.

Dionisius yang kesal dengan ulah cabul itu langsung menghajar GR di dalam toilet. Beruntungnya, GR berhasil melarikan diri malam itu juga.

Baca juga: Kemeriahan SMAN 2 Nubatukan Lembata Rayakan Hari Guru Nasional

"Saya akan klarifikasi tapi tidak untuk saat ini. Beri saya waktu untuk tenangkan diri dulu," kata GR saat dikonfirmasi Pos Kupang Kamis kemarin.

PDI Perjuangan Angkat Bicara

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Lembata, Fransiskus Gewura menuturkan secara internal pihaknya akan mengusut kronologis persoalan kadernya.

Tujuannya, partai tersebut bisa mengambil tindakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan setelah terbukti.

Laporan kronologis kejadian ini akan dikirim ke pengurus pusat.

"Kita mengusulkan itu ada tingkatannya, apakah pemberhentian paripurna, pemberhentian sementara dan pembebastugasan. Ini sementara dikaji dari aspek aturan di partai," papar Wakil Ketua II DPRD Lembata ini. (*)

Berita Lembata Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved