Berita Sikka

Bagaimana Pelaksanaan Sidang Perkara di Sikka Selama Pandemi Covid-19, Simak Penjelasan Kajari Fahmi

Bagaimana Pelaksanaan Sidang Perkara di Kabupaten Sikka Selama Pandemi Covid-19, Simak Penjelasan Kajari Fahmi

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H 

Laporan ReporterPOS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM, MAUMERE-Dalam proses persidangan yang dilakukan secara virtual saat ini, Kejaksaan Negeri Sikka telah melaksanakan persidangan online.

Persidangan online ini berdasarkan aturan dan mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu menjamin hak terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum secara cepat tanpa ada penundaan yang tidak semestinya serta senantiasa menjaga dan menjamin apa yang menjadi hak-hak terdakwa dalam persidangannya.

"Tidak ada pengurangan hak-hak daripada terdakwa dalam menjalankan persidangan atas perkaranya. JPU tetap memberikan keleluasaan kepada terdakwa untuk membela diri serta menunjuk Penasehat Hukumnya demi kepentingan pembelaan dihadapan persidangan.

Adapun posisi para pihak yaitu hakim berada di Pengadilan Negeri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Saksi berada di Kantor Kejaksaan, serta terdakwa berada di Rumah Tahanan Negara yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya.

Baca juga: Kajari Sikka Beberkan Peran Kejaksaan di Masa Pandemi Covid-19

Proses persidangan tersebut menggunakan media Skype yang menghubungkan antara Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saksi-saksi serta terdakwa dan penasehat hukumnya.

Pada pokoknya hukum acara dalam KUHAP mutlak akan selalu berlaku pada persidangan virtual. Tidak ada perbedaan pemberian hak kepada Terdakwa dalam persidangan online, yang membedakan hanyalah hak untuk hadir secara fisik dalam persidangan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Kajari Sikka, Fahmi dalam acara ngobrol asyik bersama POS-KUPANG.COM dalam program Jaksa Menyapa, Kamis, 25 November 2021 sore.

Ia menjelaskan, kejaksaan tentu akan selalu menjamin peradilan yang adil dan tidak memihak untuk menjamin hak-hak terdakwa terutama dalam hak membela diri dan hak mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Untuk persidangan online saat ini Kejaksaan Negeri Sikka memiliki Inovasi Jadwal Persidangan yang dapat dengan mudah di akses melalui website Kejari-sikka.go.id sehingga memudahkan masyarakat untuk mengetahui jadwal persidangan," papar Kajari Fahmi.

Mengenai peralatan sarana prasarana yang disediakan Kejari Sikka dalam Persidangan Online, Kajari Fahmi menegaskan, Kejaksaan Negeri Sikka telah menyiapkan sarana prasarana seperti ruang sidang online khusus untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilengkapi dengan komputer yang tersambung dengan Jaringan Internet, Speaker, dan Microphone (pengeras suara).

Kemudian ruang sidang online khusus untuk saksi dilengkapi dengan laptop yang terhubung dengan jaringan internet, speaker, Microphone (pengeras suara) serta kitab suci dan dupa untuk pengambilan sumpah sehingga persidangan Online dapat berjalan dengan lancar.

Selain itu Pengawal Tahanan dari Kejari Sikka tetap mengawal Terdakwa saat menjalani Persidangan Online di Rumah Tahanan Negara.

Apakah inovasi-inovasi yang diberikan Kejari Sikka untuk Masyarakat di masa Pandemi Covid-19, Kajari Fahmi mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Sikka terus berupaya dalam peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.

"Pandemi Covid-19 bukan suatu halangan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Kejaksaan Negeri Sikka memberikan Inovasi yaitu Aplikasi PTSP Kejari Sikka yang dapat diakses dengan mudah melalui website Kejari-sikka.go.id adapun kemudahan-kemudahan layanan seperti informasi perkara Pidum, informasi Perkara Pidsus, Jadwal Sidang Pidum, Jadwal Sidang Pidsus, Jenguk Tahanan, E-Datun, Pengaduan Masyarakat, E-Lapdu Tipikor, Pengantaran Barang Bukti, Pengawasan Aliran Kepercayaan, dan layanan E-tilang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved