Berita Sikka
Kajari Sikka Beberkan Peran Kejaksaan di Masa Pandemi Covid-19
Kejaksaan Negeri Sikka ( Kejari Sikka) dalam pelaksanaan tugas di Kabupaten Sikka tidak hanya sekedar mengemban tugas penegakan hukum
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPAN.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM, MAUMERE-Kejaksaan Negeri Sikka ( Kejari Sikka) dalam pelaksanaan tugas di Kabupaten Sikka tidak hanya sekedar mengemban tugas penegakan hukum.
Namun Kejari Sikka di masa pandemi Covid-19 berperan aktif sebagai salah satu instrumen penting yang memilikki tugas untuk mendukung program pemerintah dalam rangka pemutusan mata rantai Covid-19.
Apa saja peran Kejari Sikka berikut ini hasil wawancara Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H bersama Kasie Intel Kejari Sikka, Ridha Nurul Ichsan, S.H dalam program Jaksa Menyapa pada acara Ngobrol Asyik bersama Pos-Kupang.Com serta virtual, Kamis, 25 November 2021 sore.
Ngobrol asyik dalam program Jaksa Menyapa yang mengangkat tema Peran Kejari Sikka di Masa Pandemi Covid-19 dipandu Novemi Leo, Redaktur HU Pos Kupang.Com.
"Dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan pandemi Covid-19 kami memperketat protokol kesehatan di lingkungan kantor seperti sebelum memasuki gedung kantor akan dilakukan pengecekan suhu tubuh, kemudian mencuci tangan, kami juga menyediakan masker medis jika ada masyarakat yang datang ke Kejari Sikka namun tidak menggunakan Masker yang sesuai anjuran Kementerian Kesehatan. Penyemprotan disinfektan pada gedung kantor secara berkala, tes rapid antigen bagi para pegawai kantor Kejari Sikka dan saat ini seluruh pegawai Kejari Sikka telah menerima 2 Dosis Vaksin Covid-19. Di kejaksaan Negeri Sikka juga telah diterapkan proses Check in - Check out bagi pegawai serta masyarakat yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sikka menggunakan QR Code Peduli Lindungi sehingga dapat mempermudah pelacakan pegawai maupun masyarakat yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sikka selain itu dapat mengetahui status seseorang apakah telah menerima 2 dosis vaksin atau belum menerima vaksin," kata Kajari Fahmi.
Kajari Fahmi menegaskan, pihaknya juga di masa pandemi menjalankan fungsi pengawasan dalam mengawasi dan memantau penggunaan anggaran bantuan sosial agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan.
"Penyebaran Covid-19 yang telah menimbulkan korban jiwa sekaligus melemahkan perekonomian Indonesia sehingga memaksa pemerintah mengambil kebijakan strategis melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam hal ini Kejaksaan mengawal pelaksanaan dana PEN tersebut. Pemantauan terhadap ketersediaan kebutuhan-kebutuhan medis di masa pandemi.Penyuluhan dan penerangan hukum bagi masyarakat sebagai pencegahan timbulnya permasalahan hukum.Pelaksaan program vaksin untuk masyarakat Kabupaten Sikka dengan sasaran 500 orang," ujar Kajari Fahmi.
Terkait dengan kelangkaan ketersediaan tabung oksigen dan obat-obatan yang sering terjadi di masa pandemi terkhusus pada saat terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 seperti beberapa waktu lalu, peranan apa yang dijalankan oleh Kejaksaan, Kajari Fahmi mengungkapkan, kalau Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka melakukan peninjauan dan pemantauan terhadap ketersediaan isi ulang oksigen medis, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan seperti APD yang dibutuhkan masyarakat dan tenaga medis di masa pandemi. Kami turun langsung ke lapangan memantau tempat pengisian tabung O2 medis dan 7 apotek yang cukup ramai di Kabupaten Sikka.
"Berdasarkan fakta lapangan untuk stock pengisian tabung O2 masih dapat men-cover kebutuhan O2 medis di Kab. Sikka. sedangkan untuk obat-obatan ada beberapa obat yang pada saat itu yang stocknya memang tidak ada di Kab. Sikka dikarenakan penyaluran obat dari distributor di Pulau Jawa memang sulit sehingga kami tidak menemukan adanya indikasi penimbunan. Kejaksaan Negeri Sikka, selama masa PPKM Level terus berperan aktif menjaga kondisi Kab. Sikka. Kejaksaan juga konsisten melakukan pemantauan pelaksanaan penerapan PPKM Level di Kabupaten Sikka. Hasil peninjauan dan pemantauan lapangan ini kami laporkan secara berkala dan berjenjang kepada Jaksa Agung," jelasnya.
Soal peranan Kejaksaan dalam dana Pemulihan Ekonomi Nasional, dalam hal ini seperti apa peranan tugas dan fungsi Kejaksaan, Kajari Fahmi mengatakan, peranan kejaksaan dalam segi aspek hukum baik itu pengawalan, pengamanan, pencegahan bahkan penindakan secara hukum. Hal ini didasarkan atas perintah harian Jaksa Agung kepada seluruh Aparat Kejaksaan untuk melakukan pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional.
Tentunya dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut berpotensi membuka celah adanya permasalahan hukum dan pelanggaran hukum, sehingga Kejaksaan memiliki peranan untuk melakukan pengawalan dan pengamanan atas penggunaan dana PEN ini. Hal ini ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan pihak Pemda melalui pendampingan hukum.
"Masih banyak masyarakat yang masih belum paham mengartikan tentang apa itu hukum, oleh karenanya menjadi tugas, fungsi, serta tanggung jawab Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum untuk melakukan edukasi melalui penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat Kabupaten Sikka agar masyarakat menegerti dan paham apa yang dimaksud dengan hukum, perbuatan-perbuatan apa saja yang diatur dalam suatu aturan hukum, dan apa yang menjadi sanksi sebagai akibat dari munculnya suatu perbuatan hukum tersebut. Hal ini mempunyai tujuan utama agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam melakukan sesuatu agar nantinya tidak berurusan/ berhadapan dengan hukum," katanya.
Adapun Penerangan dan Penyuluhan Hukum yang rutin dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sikka seperti Program Jaksa Masuk Sekolah yang rutin diadakan di sekolah-sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Sikka.
Program Jaksa Menyapa yang dilakukan di media-media komunikasi yang ada di wilaya yang Peningkatan kesadaran hukum masyarakat berdasarkan Pasal 30 ayat (3) huruf A UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.Penerangan Hukum yang dilakukan di Kantor Pemerintahan daereah setempat, contoh Kantor Kecamatan Nita yang dihadiri oleh seluruh komponen Kepala Desa dan Pemerintahan Desa se-Kecamatan Nita.