Berita Sikka

Bagaimana Pelaksanaan Sidang Perkara di Sikka Selama Pandemi Covid-19, Simak Penjelasan Kajari Fahmi

Bagaimana Pelaksanaan Sidang Perkara di Kabupaten Sikka Selama Pandemi Covid-19, Simak Penjelasan Kajari Fahmi

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ARIS NINU
Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H 

Khusus untuk layanan E-tilang kini sangat mudah untuk proses pembayaran Denda Tilang Para pelanggar tidak perlu lagi membayar denda tilang secara tunai di Kantor Kejaksaan. Namun dapat membayar dari mana saja dengan cara mentransfer/membayar denda tilang langsung ke Kas Negara.

Para Pelanggar dapat membayar denda dengan mengakses Kejari-sikka.go.id kemudian memilih aplikasi PTSP, lalu memilih E-tilang dan memasukkan nomor Register Tilang yang terdapat di pojok kanan bawah surat tilang setelah itu Pelanggar mendapatkan Billing pembayaran untuk selanjutnya dapat dibayar melalui Transfer ataupun melalui e-commerce contohnya seperti Bukalapak dan Tokopedia.

Setelah pembayaran selesai Pelanggar dapat datang ke Kejaksaan Negeri Sikka untuk mengambil barang bukti. Selain dari inovasi Aplikasi PTSP Kejari Sikka kami juga memberikan bantuan kepada masyarakat kabupaten Sikka yang ekonominya terdampak Pandemi Covid-19 dengan Program Jumat Berbagi yang telah kami laksanakan," jelasnya.

Ia membeberkan, pengantaran barang bukti yang dihadirkan guna menjawabi keluhan warga dan sering terkendala tidak memiliki waktu untuk datang mengambil barang bukti atau terkendala jarak dan transportasi.

"Maka kami akan mengantarkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada yang berhak tanpa dipungut biaya atau gratis. Hal ini juga sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan masyarakat Ketika ingin mengambil barang bukti.

Respon Masyarakat terhadap Inovasi aplikasi PTSP Kejari Sikka hadir di masa Pandemi Covid-19 direspon sangat baik terlihat dari Survey Kepuasan Masyarakat pada halaman website Kejari Sikka.

Masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi tanpa harus datang ke Kejaksaan Negeri Sikka sehingga pelayanan menjadi lebih Cepat dan Tepat. Aplikasi Kejari Sikka juga menyediakan ruang bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi langsung dengan memberikan masukan dan saran untuk melakukan perbaikan serta peningkatan kualitas pelayanan pada Kejaksaan Negeri Sikka," paparnya. (*)

Baca Berita Sikka Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved