Berita Flores Timur
Kisah Regina Tukan, Petani Kecil di Lembata yang Tanahnya "Dirampas"
permohonannya ke pihak kecamatan malah ditolak camat yang saat itu dijabat, Frans Gewura Langobelen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LEMBATA-- Regina Jaga Tukan (65) merupakan seorang petani kecil di Kelurahan Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang saat ini tengah berjuang mempertahankan hak atas tanah miliknya.
Tanah hampir 1 hektare di wilayah Lewoleba Utara yang sudah 50 tahun digarapnya itu tiba-tiba dialihkan hak kepemilikannya ke salah seorang anggota DPRD Lembata.
"Saya sudah garap lahan itu 50 tahun dan patuh bayar pajak sampai saat ini. Tapi saat saya mau urus sertifikat, tanah itu ternyata sudah bersertifikat atas nama, Frans Gewura Langobelen. Dia sebelumnya camat dan sekarang jadi anggota DPRD," ungkap Regina kepada wartawan, Sabtu 13 November 2021.
Ia menuturkan, tanah itu sebelumnya milik misi katolik yang dibagikan ke masyarakat kecil, dengan persyaratan selama tiga tahun, lahan itu harus dikelola.
Namun, orang yang menerima lahan itu, ternyata tidak menggarapnya. Misi kemudian mengalihkan lahan itu ke ibu Regina.
Baca juga: Dugaan Korupsi Talud Bubuatagamu dan Lamakera, Sekda Flores Timur Diperiksa Polisi
Sejak saat itu, lahan itu digarapnya. Pihak misi pun meminta warga penerima lahan itu untuk mengurus sertifikat tanah.
Pada tahun 2010, Regina mulai mengurus berkas untuk mengajukan pengurusan sertifikat ke BPN Lembata.
Namun, permohonannya ke pihak kecamatan malah ditolak camat yang saat itu dijabat, Frans Gewura Langobelen. Regina lalu mengadu ke pihak BPN untuk memediasi, namun menemui jalan buntu.
"Saya tolak, karena lahan itu diserahkan misi ke saya. Waktu itu saya belum tau kalau diam-diam BPN sudah menerbitkan sertifikat atas nama Frans Gewura Langobelen," ujarnya.
Pada tahun 2017, ia mendaftarkan tanahnya melalui prona yang diselenggarakan secara nasional. Disitulah, Regina baru tau jika tanah miliknya sudah bersertifikat atas nama Fransiskus Gewura Langobelen.
"Waktu dia (Frans Gewura) masih camat, dia pending berkas saya. Ternyata diam-diam tanah itu sudah bersertifikat atas nama dia," ungkapnya.
Baca juga: Kelor di Pulau Solor Flores Timur Disebut Punya Kualitas Terbaik di Dunia
"Saya ke BPN dan menanyakan, dasar mereka terbitkan sertifikat atas nama orang lain, ynag yang bukan pemilik tanah. Tapi mereka tidak bisa jelaskan ke saya dan saya memutuskan pulang," sambungnya.
Tak diwakili pengacara, Regina memberanikan diri mendaftarkan gugatan ke PN Lembata. Meski semua data dan bukti disodorkan dalam persidangan, namun Regina dinyatakan kalah dalam sidang itu.
Bantuan Advokat Peradan
Nasib ibu Regina Tukan mendapat simpati organisasi advokat dari Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (Peradan) NTT. Melalui advokat, Kristoforus Kabelen, Peradan mengirimkan somasi ke BPN Lembata pada Rabu 10 November 2021.
"Ibu Regina pernah gugat ke PN Lembata tapi kalah karena waktu itu tidak didampingi pengacara. Dan, saat ini Peradan mau membantu perjuangkan haknya sebagai masyarakat kecil yang merasa dirugikan dengan somasi ke BPN Lembata," ujar Kristo.
Baca juga: Kopra Putih Flores Timur Siap Diexpor ke Eropa
Dalam somasinya, kata dia, pihaknya meminta poin-poin kesepakatan yang tertuang harus direalisasikan dengan merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi negara tentang asas ketidakberpihakan yang mewajibkan badan atau pejabat pemerintah dalam melakukan sebuah keputusan harus mempertimbangkan hak para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
Peradan meminta pihak BPN segera merealisasikan tanah yang telah dijanjikan oleh Antonius Belulo Langobelen dan Frans Gewura Langobelen yang terletak di Lusikawak sehingga bisa diterbitkan sertifikat atas nama Regina Jaga Tukan sebagai pengganti berkas permohonannya yang ada pada kantor Pertanahan Kabupaten Lembata.
Hal ini termuat dalam Berita Acara Pelaksanaan Gelar Pokok Perkara: Sengketa Tanah Antara Frans Gewura Langobelen dan Regina Jaga Tukan Terhadap Permohonan Hak Atas Tanah yang Bermasalah Hasil Gelar Tanggal 7 Mei 2010, dengan Nomor Register 01/V/2010.
"Jika somasi kami tidak ditindaklanjuti, maka kami tempuh upaya hukum," tegasnya. (*)