Berita Ende
Kabar Buruk dari Kota Ende di Hari Sumpah Pemuda, Mawar, Kamu Masih Punya Masa Depan
Kabar Buruk dari Kota Ende di Hari Sumpah Pemuda, Mawar, Kamu Masih Punya Masa Depan
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Jumpa pers kasus persetubuhan anak di bawah umur di Polres Ende, Jumat 29 Oktober 2021.
Mengenai data kasus kekerasan seksual, pencabulan, anak di bawah umur di Kabupaten Ende di tahun 2021 ini, Iptu Yohanes menyebut, lumayan banyak.
Menurut Iptu Yohanes, pasal yang disangkakan kepada IS yakni kenakan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan Ancaman maksimal 15 tahun Penjara. (*)