Berita Alor

Pasca Dianiaya Guru & Dirawat Beberapa Hari, Siswa di Alor meninggal dunia

Pasca Dianiaya Guru dan Dirawat Beberapa Hari di Rumah Sakit, Siswa di Alor meninggal dunia

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Korban saat ditangani intensif oleh pihak rumah sakit. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG--MM (13), siswa SMP Negeri di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur ( NTT), meninggal dunia pasca dianiaya gurunya SK (40). 

Korban sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit  Umum Daerah (RSUD) Kalabahi, Kabupaten Alor

"Korban sempat dirawat sejak dua hari lalu di rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wita," ungkap Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, SIK kepada wartawan, Selasa (26/10/2021). 

Kejadian itu bermula ketika pada Sabtu (16/10/2021), sekitar pukul 11.00 Wita, korban tidak  mengerjakan tugas sekolah yang  diberikan oleh pelaku.

Baca juga: Tidak Kerjakan Tugas Sekolah, Siswa SMP di Alor Diduga Dianiaya Sang Guru

Karena emosi, pelaku lalu memukul korban menggunakan tangan, tepat di bagian atas kepala

Selain memukul, pelaku juga menendang pantat dan memukul betis korban  dengan menggunakan belahan bambu.

Akibatnya, korban mengalami luka bengkak pada leher, pantat dan betis.

Setelah itu, korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada orangtua walinya.  Selama beberapa hari, kondisi korban masih baik-baik saja. 

Baca juga: Main Judi Kupon Putih, Warga Alor Diamankan Polisi

Namun, pada Minggu (24/10/2021), korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk diberi perawatan medis. 

Setelah dirawat, korban akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Selasa (26/10/2021) pagi.

"Pelaku sudah diaman kan sekitar pukul 01.00 Wita dinihari tadi," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, gara-gara tidak mengerjakan tugas sekolah, seorang siswa SMP di Kabupaten Alor, NTT dianiaya sang guru.

Orang tua siswa tidak terima dengan perlakuan kasar sang guru sehingga membawa masalah ini ke polisi untuk diproses hukum.

Kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini dilaporkan ZL (44), warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved