Berita Alor
Main Judi Kupon Putih, Warga Alor Diamankan Polisi
IAB (42), warga Watatuku, Kabupaten Alor, NTT diamankan polisi dan ditahan di Polres Alor, Sabtu 23 Oktober 2021
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG--IAB (42), warga Watatuku, Kabupaten Alor, NTT diamankan polisi dan ditahan di Polres Alor, Sabtu 23 Oktober 2021. IAB ditangkap polisi karena bermain judi jenis kupon putih.
"Unit Pidum Sat Reskrim Polres Alor sudah melakukan penahanan terhadap IAB sejak kemarin (Sabtu) karena perjudian kupon putih," ujar Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas, SIK saat dikonfirmasi Minggu (24/10/2021).
Selain mengamankan IAB, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah handphobe merek samsung, uang tunai sejumlah Rp 3.268.500. Juga 220 kupon putih dan kertas daftar shio.
IAB diamankan di rumahnya di wilayah Watatuku pada Jumat (22/10/2021) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
"Penahanan di Rutan Polres Alor sejak Sabtu (23/10/2021)," tambah Kapolres Alor.
Baca juga: Polisi Garuk Enam Penjudi Kupon Putih di Wae Reca-Borong, Bakal Tinggal Empat Tahun di Bui, Astaga!
Selaku tersangka, IAB ditahan selama 20 hari sejak tanggal 23 Oktober hingga 11 November 2021.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.
"Tersangka (ditahan) di ruang tahanan Polres Alor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Alor. (*)