Breaking News:

Berita Sumba Timur

Sumba Timur Kembali PPKM Level 3, Bupati Praing : Vaksinasi di Pinggiran Jadi Persoalan 

Kabupaten Sumba Timur Kembali PPKM Level 3, Bupati Praing : Vaksinasi di Pinggiran Jadi Persoalan 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Bupati Sumba Timur Khristofel A. Praing didampingi Sekda Domu Warandoy saat diwawancara, Sabtu 23 Oktober 2021. 

Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU --- Kabupaten Sumba Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali ditetapkan sebagai daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. 

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 18 Oktober 2021 lalu.

Dalam aturan teknis terkait PPKM Level 1-3 di luar Jawa Bali tersebut, ditetapkan tidak ada daerah kategori level 4 di NTT. Sementara itu, sebanyak 17 kabupaten/kota di NTT harus menerapkan PPKM Level 3. 

Selain Kabupaten Sumba Timur, ada pula Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat Daya di Pulau Sumba; serta Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Malaka di Pulau Timor.

Baca juga: Sejumlah Kabupaten di NTT Kembali PPKM Level 3, Ini Tanggapan Melki Laka Lena

Ada pula Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Manggarai di Pulau Flores. Selanjutnya Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor, Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Rote Ndao. 

Bupati Sumba Timur, Khristofel A. Praing menyebut secara prinsip, pemerintah daerah akan melaksanakan instruksi menteri dalam negeri tersebut. 

Menurutnya, yang menjadi catatan di Kabupaten Sumba Timur adalah kenaikan level dari PPKM level 2 menjadi PPKM Level 3 ditetapkan berdasarkan pertimbangan belum tercapainya standar vaksinasi di daerah tersebut. 

"PPKM yang jadi kebijakan pemerintah pusat prinsipnya kita siap laksanakan. Tapi harus dicatat, kita naik pada level 3 karena belum sampai 40 persen sebagaimana dipersyaratkan," ujar Bupati Praing saat diwawancara POS-KUPANG.COM, Sabtu 23 Oktober 2021.

Baca juga: Aparat TNI-Polri di Kabupaten TTU  Rutin Lakukan Patroli Penegakan PPKM Level 3

Bupati Praing yang didampingi Sekda Domu Warandoy itu mengaku, selain di wilayah Kota Waingapu sebagai ibukota kabupaten, vaksin di wilayah kecamatan lain di luar kota masih menjadi persoalan. 

"Tingkat vaksin di puskesmas pinggir (luar) kota itu memang jadi persoalan, di samping memang kita terbatas tenaga kesehatan, pada saat yang sama juga, kita harus buat prioritas," ujar Bupati kelahiran 1965 itu. 

Namun demikian, Bupati Praing tetap optimis. Ia berharap dalam waktu tersisa, progres vaksinasi di Kabupaten Sumba Timur dapat mencapai target. 

"Kita buat strategis vaksin menyeluruh dan menyasar daerah luar kota yang bisa dijangkau. Mudah mudahan saja dalam waktu dua minggu ini kita bisa masuk 40 persen dosis pertama," ujar tokoh Birokrasi Inspiratif dalam pembangunan inklusi Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tahun 2016 itu. 

Bupati Praing juga mengaku saat ini ketersediaan vaksin di Sumba Timur mencukupi. Dengan kondisi wilayah yang luas dan keterbatasan tenaga vaksinator, ia meminta dukungan seluruh stakeholder dan masyarakat untuk percepatan vaksinasi. 

"Komitmen pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten tetap sama, kita harus berpacu dengan keadaan ini, sumba timur ini luas dan vaksinator terbatas. Tapi kita tetap upayakan untuk melaksanakan berbagai hal termasuk antisipasi agar tidak terjadi pertambahan kasus positif," kata Bupati Praing

Percepatan vaksinasi di Kabupaten Sumba Timur "dikeroyok" bersama pemerintah daerah dan berbagai instansi seperti TNI dan Polri, lembaga vertikal serta partai politik. 

Dalam keterangan pers sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberlakuan perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali berlaku selama 3 pekan sejak 19 Oktober 2021.

"Perpanjangan PPKM disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui untuk di luar Jawa diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November dalam tiga minggu, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu," demikian Airlangga, dalam konferensi pers daring, Senin 18 Oktober 2021 lalu. (hh) 

Baca Berita Sumba Timur Lainnya

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved