Berita Kota Kupang

Aksi Damai Ke Rudenim Kupang, Pengungsi Afghanistan Diblacklist, UNHCR Bilang Begini

Kami minta tolong dari bapa, kalian ada powernya bisa kontak dengan UNHCR. Kalau tanpa kalian kami tidak bisa didengar. Kalian bisa bantu kami.

POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
Pengungsi asal Afghanistan di Kupang saat melakukan aksi damai di halaman Kantor Rudenim Kupang, Kamis (14/10/2021), menuntut Resettlemen 

UNHCR : Tak Ada Ancaman

Dwi Prafitria, Communication Associate UNHCR, menjelaskan proses resettlement atau pemindahan ke negara ketiga selalu berjalan setiap harinya seperti biasa karena memang sudah menjadi salah satu tugas dari UNHCR.

Tetapi memang proses resettlement membutuhkan waktu. "Perlu diingat bahwa keputusan menerima pengungsi sepenuhnya menjadi wewenang negara-negara penerima dan bukan wewenang UNHCR," kata Dwi melalui balasan mailnya kepada Pos Kupang, Kamis (14/10/2021) malam.

Terkait pengungsi berusia sekolah SMP, SMU dan Perguruan Tinggi yang tak mendapatkan pendidikan selama berada di Kupang, Dwi mengatakan, dalam kerangka HAM dan hukum-hukum HAM internasional, UNHCR melihat bahwa semua individu, termasuk pengungsi luar negri, seharusnya dapat bersekolah di berbagai jenjang pendidikan.

Baca juga: Kubra Hasani Pengungsi Afghanistan di Kupang Menangis Disamping Wagub NTT, Josep Nae Soi

Baca juga: Pengungsi Afghanistan di Kupang Minta UNHCR, Pemda NTT, Selamatkan Mereka

Pemerintah Indonesia sendiri sudah memfasilitasi hak untuk anak-anak pengungsi bersekolah melalui penerbitan Surat Edaran Kementerian Pendidikan tahun 2019. Kerangka hukum untuk pengungsi dapat bekerja di Indonesia memang belum ada.

"Namun pemerintah Indonesia telah mengeluarkan komitmen di level Global R

Pengungsi asal Afghanistan di Kupang saat melakukan aksi damai di halaman Kantor Rudenim Kupang, Kamis (14/10/2021), menuntut Resettlemen
Pengungsi asal Afghanistan di Kupang saat melakukan aksi damai di halaman Kantor Rudenim Kupang, Kamis (14/10/2021), menuntut Resettlemen (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

efugee Forum di Jenewa di tahun 2019 untuk merancang program pemberdayaan pengungsi melalui kerjasama dengan UNHCR," kata Dwi.

Terkait ancaman UNHCR memblacklist pengungsi yang melakukan aksi damai dan tak bisa pergi ke negaraka ketiga, dibantah Dwi. 

Menurut Dwi untuk kepentingan pendataan dan konseling mereka harus mengidentifikasi dan mencatat individu yang melakukan aksi damai agar kebutuhan dan aspirasi mereka bisa dipahami dengan baik.

UNHCR selalu menghimbau pengungsi agar jangan melanggar aturan pemerintah dan hukum yang berlaku baik di daerah maupun di Indonesia.

Perwakilan pengungsi asal Afghanistan di Kupang saat melakukan aksi damai di halaman Kantor Rudenim Kupang, Kamis (14/10/2021), menuntut Resettlemen
Perwakilan pengungsi asal Afghanistan di Kupang saat melakukan aksi damai di halaman Kantor Rudenim Kupang, Kamis (14/10/2021), menuntut Resettlemen (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

"Kalau memang terjadi pelanggaran aturan dan hukum oleh pengungsi, kasusnya akan dicatat di UNHCR karena merupakan bagian dari tanggungjawab kami untuk mengetahui situasi yang dihadapi pengungsi. Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada ‘ancaman’ sama sekali dalam bentuk apa pun bagi pengungsi yang ikut dalam aksi damai," kata Dwi.

Menurut Dwi, UNHCR dan IOM selalu menyediakan staff melakukan konseling dengan pengungsi. Namun terkait kondisi pandemi Covid-19 ketersediaan waktu untuk berdialog tidak bisa berjalan seperti biasanya.

Tetapi sebulan terakhir, mereka sudah kembali menjalankan fungsi konseling seperti biasa walaupun masih bersifat online.  

Mengenai rencana kedatangan UNHCR ke Kupang dua minggu kedepan untuk bertemu dengan pengunngsi, Dwi mengatakan, “UNHCR menyampaikan ada rencana misi ke Kupang. Karena memang ada dalam perencanaan untuk mengadakan misi atau  kunjungan regular ke Kupang setelah PPKM dilonggarkan,” katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved