Berita Kota Kupang

Aksi Damai Ke Rudenim Kupang, Pengungsi Afghanistan Diblacklist, UNHCR Bilang Begini

Kami minta tolong dari bapa, kalian ada powernya bisa kontak dengan UNHCR. Kalau tanpa kalian kami tidak bisa didengar. Kalian bisa bantu kami.

POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
Pengungsi asal Afghanistan di Kupang saat melakukan aksi damai di halaman Kantor Rudenim Kupang, Kamis (14/10/2021), menuntut Resettlemen 

"Bahkan saya pernah satu menit berpikir sebagai anda, pasti saya sedih menangis dan stress, depresi  tapi saya bisa apa, saya hanya seorang kepala rudenim, tidak mungkin saya bisa tekan UNHCR ini semua satu-satu harus diberangkatkan. Tidak mungkin. Saya bukan menteri, Presiden Jokowi, atau Menteri Yasona Laoli. Saya hanya Heksa, semut kecil, tidak mungkin bisa intervensi UNHCR,” jelas Heksa.

Kepala Rudenim Kupang, Heksa Asik Soepriadi, S.H bersama staf saat menghadapi aksi damai di halaman Kantor Rudenim Kupang, Kamis (14/10/2021), menuntut Resettlemen
Kepala Rudenim Kupang, Heksa Asik Soepriadi, S.H bersama staf saat menghadapi aksi damai di halaman Kantor Rudenim Kupang, Kamis (14/10/2021), menuntut Resettlemen (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

“Kalau RI satu, Presiden mungkin, Panglima, Menteri itu mungkin UNHCR sedikit OK. Kalau Heksa, siapa lu, saya ini siapa. Tapi saya tetap bantu anda semampu saya agar ada perhatian dari UNHCR," kata Heksa.

Heksa menjelaskan, dia pernah mendengar dari UNHCR bahwa ada banyak faktor pertimbangan untuk resettlemen pengungsi. Tidak seperti jaman dulu dibawah tahun 2017 dimana negara ketiga masih banyak yang membutuhkan pengungsi.

Contoh paling banyak di negara Australia. Karena Australia adalah negara besar, penduduk sedikit, tanah luas sehingga butuh warga negara, butuh orang, butuh manusia sehingga banyak yang kesana. 

Heksa juga meminta pengungsi jangan terlalu bersandar pada imigrasi.  "Jangan sampai anda sudah berharap kepada kami, kami sudah minta tolong ke UNHCR tapi ada syarat UNHCR yang tidak terpenuhi. UNHCR juga menilai siapa di daeaah ini yang nakal, itu bakal susah resettlemen. Artinya kalau tidak bisa diresettlemen oleh UNHCR jangan sampai teman pengungsi salahkan kepada imigrasi," kata Heksa.

Imigrasi hanya bisa memediasi bukan eksekutor, bukan pengmabil keputusan, yang mengambil keputusan ada di tangan UNHCR.

Baca juga: Percaya Kepada Wakil Gubenur NTT Josep Nae Soi, Pengungsi Afghanistan Stop Demo di IOM Kupang

Baca juga: IOM Kupang Pastikan Ikuti Regulasi Dalam Penanganan Pengungsi Afghanistan di Kupang NTT

"Saya tidak marah, haya suara saya besar, saya sudah tua, napas susah, suara saya harus didengar ya mesti begini," aku Heksa.

Menurut Heksa, seandainya dia rudenim punya kewenangan, maka pengungsi di Kupang akan diresettlemen.

"Saya juga ingin kalian bahagia. Karena saya juga kasihan melihat kalian sedih. Tapi saya bisa apa, mau kasih resettlem,en tidak bisa, mau kasih pekerjaan, ga bisa karena ada aturan imigrasi, orang asing yang bisa bekerja di Indonesia hanya orang asing yang punya visa kerja, kalau pengungsi tidak bisa kerja disini," jelas Heksa.

Heksa berpesan agar pengungsi  terus berdoa agar Tuhan bisa membantu mereka untuk diproses resettlemen.  "Minta dengan Allah supaya hatinya UNHCR tergerak bantu anda, karena UNHCR yang mampu membantu," kata Heksa.

Heksa mengatakan, saat ini UNHCR lambat memproses resettlemen pengungsi karena ada beberapa penyebab. Salah satunya adalah karena berkurangnya negara penerima, negara ketiga berkurang, Australia tutup.

"Tapi isunya Australia mau buka lagi, tapi mungkin tidak banyak. Mudah-mudahan, harus berdoa. Bisa terjadi? Bisa, kalau Allah berkehendak maka berdoa sama Tuhan, supaya Tuhan menggerakan hati manusia supaya Australia mau buka lagi," nasihat Heksa.

Lebih lanjut Heksa mengatakan, saat ini terkesan IOM tidak loyal lagi, pelit karena salah satu negara terbesar sudah undur diri.

"USA, Amerika, Donald Trump tidak lagi suplay, dia pikir tidak ada manfaat atau untungnya membantu pengungsi kan begitu dia. Saya tidak tahu itu hight politik Amerika dan Afghanistan," kata Heksa.

Untuk proses resettlemen pengungsi maka harus ada kordinasi dengan negara ketiga, bisa tidak A, B, C, bisa masuk syaratnya apa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved