Berita Pemprov NTT

Tahun Depan Semua Daerah di NTT Wajib Turunkan Stunting 10 Persen

disepakati tersebut merupakan salah satu langkah mewujudkan mimpi Presiden Jokowi yaitu Generasi Emas pada 2045

Editor: Rosalina Woso
Dok. Humas NTT/
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (tengah) bersama kepala daerah se NTT melakukan kesepkatan penurunan stunting.   

Dalam laporannya, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi NTT, Kosmas Lana menyampaikan persentase penurunan stunting di NTT, dibandingkan dengan tahun 2020 pada tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 3,2%.

Baca juga: Pemprov NTT Lepas Kontingen PON XX Papua 

"Pada penilaian kinerja konvergensi stunting tahun 2021 terdapat beberapa pencapaian. Dibandingkan dengan tahun 2020, tahun 2021 penurunan stunting sebesar 3,2%. Pada bulan Agustus 2020 yang lalu stunting NTT berada pada angka 24,2%. Pada Agustus tahun ini stunting kita berada pada angka 21%," sebut Kosmas

Kosmas menyampaikan tujuan pelaksanaan Rapat Koordinasi ini merupakan evaluasi terhadap kinerja penanganan stunting di NTT.

Dalam kegiatan itu juga dilakukan Penghargaan Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting bagi 10 Kabupaten terbaik oleh Gubernur NTT.

Kabupaten yang memperoleh penghargaan yaitu Kabupaten Rote Ndao, Manggarai Timur, Belu, Ngada, Nagekeo, Sikka, Ende, Flores Timur, Sumba Timur dan Timor Tengah Selatan.

Sedangkan 9 komitmen yang disepakati adalah sebagai berikut:

Pertama, melaksanakan program konvergensi percepatan penurunan stunting (zero stunting) untuk menciptakan Generasi Muda Unggul NTT 2045-2050 sehingga mendapatkan bonus demografi.

Baca juga: Pemprov NTT Belum Ketahui PP Soal PNS Nakal

Kedua, bersepakat untuk masing-masing kabupaten/kota menurunkan stunting sampai 10% pada tahun depan 2022.

Ketiga, mendesain sistem pendeteksian gejala stunting dan pendataan stunting pada ibu hamil dan anak dalam 1000 pertama kehidupan yang mutakhir dan akurat melalui pengukuran tinggi dan berat badan 100% serta pemberian makanan tambahan.

Keempat, mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung menunjang program konvergensi percepatan penurunan stunting.

Kelima, membangun kolaborasi kelembagaan pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) swasta, LSM serta lembaga agama dan adat dalam konvergensi percepatan penurunan stunting.

Keenam, mengintegrasi pecepatan penurunan dan penanganan stunting dengan program penanggulangan kemiskinan nasional dan daerah.

Ketujuh, pendayagunaan berbagai potensi lokal sebagai menu bergizi untuk makanan tambahan bagi calon ibu, ibu hamil dan bayi serta anak.

Baca juga: GMKI Cabang Kupang Sesalkan Tindakan Pemprov NTT Soal Atlet Muaythai

Kedelapan, melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparat pemerintah yang professional dalam pencegahan dan penanganan stunting.

Kesembilan, melakukan supervisi, bimbingan teknis, monitoring-evaluasi, dan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan terhadap implementasi program konvergensi stunting. (*)

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved