Berita NTT
Pemilik Villa di Ngada NTT Diamankan Aparat Kepolisian dan BNN, Ini Sebabnya
Aparat keamanan dari Badan Narkotika Nasional ( BNN) provinsi NTT dan Diresnarkoba Polda NTT mengamankan dua warga Kabupaten Ngada
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Aparat keamanan dari Badan Narkotika Nasional ( BNN) provinsi NTT dan Diresnarkoba Polda NTT mengamankan dua warga Kabupaten Ngada karena kepemilikan menyimpan narkoba jenis ganja.
Informasi yang dihimpun disebutkan, dua warga yang diamankan, salah satunya merupakan pemilik sebuah Villa di Kabupaten Ngada.
Kepala BNN Provinsi NTT, Isnaini Ujiarto tidak membantah informasi ini. "Sedang diperiksa dan belum selesai," ujarnya, Kamis 7 Oktober 2021.
Keterangan lain yang diperoleh dari BNN provinsi NTT diketahui, saat ini tim dari BNN dan Polda NTT sedang melakukan pengembangan dan pengumpulan barang bukti di Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Terkait Penangkapan Azis Syamsudin, Golkar Sumba Barat Perlu Berbenah
setelah melakukan pengumpulan, segera mungkin akan memberikan keterangan resmi ke publik perihal penangkapan kasus kepemilikan narkoba itu.
Kedua tersangka, diamankan akhir pekan lalu, namun baru dibawa ke Kupang pada Selasa 5 Oktober 2021 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lokasi diamankan kedua pemilik ganja itu, terjadi di Villa M di Desa Tiwu Riwu, Kecamatan Jerubu'u, Kabupaten Ngada, NTT, sekitar pukul 18.00 Wita.
Dua pria yang diamankan masing-masing YBSW alias Ofas alias Laki Jo (44) selaku pemilik villa M dan rekannya MM alias Marsel (35).
Baca juga: Penangkapan DPO Curnak di Sumba Timur, Pelaku Sempat Menghunus Pedang
Petugas dari BNN Provinsi NTT dan Dit Resnarkoba Polda NTT mengamankan pula barang bukti yang ditemukan dalam paket yang dikirim yakni sejumlah buku petunjuk tanaman sayur-sayuran, beberapa buah stiker, 43 bungkus bibit sayur- sayuran dan 4 bungkus bibit ganja.
Dari kamar Marsel ditemukan lima linting ganja dan 2 bungkus ganja kering diisi dalam dos sarung kaca mata.
Petugas mendapat informasi soal pengiriman paket narkoba jenis ganja ke kios Viska di Jalan Kartini, Kelurahan Kisanata, Kabupaten Ngada.
Satu paket diduga ganja diantar petugas dari Kantor Pos Ngada. Paket kiriman tersebut diantar kepada MAG alias Maria (48).
Paket dikirim Mr Geri dari Amerika dan ditujukan kepada YBSW alias Ofas alias Laki Jo. Namun alamat penerima menggunakan alamat Maria yang juga pemilik kios Viska.
Petugas BNN Provinsi NTT dan anggota Direktorat Resnarkoba Polda NTT pun mengamankan Maria dan petugas kantor Pos Ngada mengantar paket ke kios Viska.