Berita NTT

Pemilik Villa di Ngada NTT Diamankan Aparat Kepolisian dan BNN, Ini Sebabnya

Aparat keamanan dari Badan Narkotika Nasional ( BNN) provinsi NTT dan Diresnarkoba Polda NTT mengamankan dua warga Kabupaten Ngada

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Thinkstock
Ilustrasi penangkapan 

Maria mengelak dan membela diri. Ia mengaku kalau paket kiriman tersebut bukan miliknya namun merupakan milik Laki Jo alias Ofas.

Berselang beberapa saat, orang suruhan Ofas hendak mengambil paket kiriman tersebut di kios Viska. Aparat langsung mengamankan dan menggiring kurir dari Ofas untuk membawa paket tersebut ke Ofas selaku pemilik kiriman.

Sementara Ofas sedang menunggu paket kiriman tersebut di Villa M yang juga miliknya. Ia tak berkutik dan tak bisa mengelak saat petugas BNN dan Dit Resnarkoba menangkapnya bersama paket kiriman yang ia terima.

Petugas kemudian menggeledah Villa M dan ditemukan ganja. Ganja juga ditemukan dikamar yang dihuni Marsel.

Polisi dan petugas BNN lalu mengamankan Ofas dan Marsel untuk diinterogasi.

Tim BNN Provinsi NTT dan anggota Direktorat Resnarkoba Polda NTT membawa ke Ofas, Marsel dan barang bukti ke Kupang terkait dengan kepemilikan narkoba jenis ganja ini.

Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryadi, SIK belum memberikan keterangan lebih detail saat dikonfirmasi, Kamis 7 Oktober 2021. "Belum ada pengungkapan yang layak diekspos," ujarnya singkat  (*)

Baca Berita NTT Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved