Kamis, 16 April 2026

Berita Belu

Pemkab Belu Lapor Empat Pemilik Akun FB ke Polres Belu

Rosalia Yeani Lalo, SH mewakili Pemkab Belu melaporkan empat pemilik akun facebook (FB) ke Polres Belu

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Plt Kepala Bagian Hukum Pemkab Belu, Rosalia Yeani Kalo, SH didampingi stafnya saat memberikan pengaduan ke Polres Belu, Kamis 20 September 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,  Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Pemkab Belu, Rosalia Yeani Lalo, SH mewakili Pemkab Belu melaporkan empat pemilik akun facebook (FB) ke Polres Belu, Kamis 20 September 2021. 

Keempat akun Facebook dimaksud berinisial DA, JCM, GB dan FP.  Keempat pemilik akun FB ini dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran dan pemfitnahan kepada Pemerintah Kabupaten Belu melalui media sosial. 

Kepada wartawan di Atambua, Plt. Kabag Hukum Pemkab Belu, Yeani Lalo mengatakan, ia mewakili Pemerintah Kabupaten Belu melaporkan empat pemilik akun FB ke Polres Belu karena keempat pemilik akun FB tersebut membuat postingan di FB yang diduga sebagai tindak pidana pencemaran dan pemfitnahan kepada pemerintah di masa kepemimpinan Bupati Agustinus Taolin.

Laporan itu disertai dengan bukti kopian postingan FB dari akun DA, JCM dan GB. Sedangkan akun FP disertai dengan bukti vidio live.

Baca juga: Anggota DPRD Belu Lapor Pemilik Akun Facebook Peter Meo Cs

Dari postingan keempat akun tersebut, ada kata-kata dan kalimat yang diduga sebagai bentuk pencemaran dan pemfitnahan kepada pemerintah. Keempat akun FB tersebut diduga menyebarkan isu tidak benar alias hoax, membuat pernyataan yang bukan merupakan kewenangannya. 

Dari postingan tersebut telah menimbulkan kerugian internal dan kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Belu

Yeani menambahkan, laporan tersebut juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. 

"Laporan ini bukan karena tendensi apa-apa tetapi kita memberikan edukasi kepada masyarakat supaya bijak menggunakan media sosial", katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Anggota DPR RI Ansy Lema Laporkan Akun Facebook ke Polres Mabar

Pemerintah juga melaporkan hal ini sebagai upaya membendung informasi-informasi yang tidak benar demi menjaga stabilitas politik, keamanan dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Belu. 

"Bupati lapor bukan menyusahkan  masyarakat tetapi karena mencintai masyarakat aga tidak mudah diadu domba untuk saling bermusuhan antara masyarakat dan pemerintah", tegas Yeani. 

Menurut Yeani, pemerintah memahami, institusi yang berwewenang menangani masalah seperti ini adalah polisi sehingga pemerintah melaporkan secara resmi kepada polisi supaya kasus ini diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan yang disampaikan pemerintah ini harus diuji di ruang hukum supaya lebih transparan dan profesional. 

Sebagai Kabag Hukum yang mewakili Pemerintah Kabupaten  Belu, Yeani mengharapkan Kapolres Belu untuk bijak merespon laporan ini dan melihat lebih jauh pikiran pemerintah hingga melaporkan kasus ini. 

FM sebagai pemilik akun facebook FP saat dikonformasi wartawan mengatakan, dirinya siap bertangungjawab bila dipanggil polisi. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved