Ansy Lema Laporkan Akun Facebook
BREAKING NEWS: Anggota DPR RI Ansy Lema Laporkan Akun Facebook ke Polres Mabar
Anggota Komisi IV DPR RI, Ansy Lema melaporkan satu akun facebook ke Polres Manggarai Barat
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Anggota Komisi IV DPR RI, Ansy Lema melaporkan satu akun facebook ke Polres Manggarai Barat (Mabar), Senin (7/12/2020).
Ansy Lema yang didampingi Ketua DPC PDI-P Kabupaten Mabar, Darius Angkur tiba di Mapolres Mabar sekira pukul 10.30 Wita.
Politisi partai PDIP tersebut melaporkan akun Facebook bernama "Mabar Propgres", yang kemudian telah berganti nama menjadi "Maria Bingung", karena dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dirinya.
Baca juga: Undian Panen Hadiah Simpedes BRI Cabang Atambua Damiao Dapat Hadiah Grandprize Mobil
Mengenakan baju kemeja lengan panjang dan berkacamata, Ansy Lema sempat bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K,
Kepada awak media yang berada di Mapolres Mabar, Ansy Lema sempat menunjukkan bukti berupa postingan akun Facebook Mabar Propgres, sebelum melakukan laporan secara resmi di SPKT Polres Mabar.
Baca juga: Tips Bikin Konten OOTD Makin Awesome Dengan Smartphone
Dalam kesempatan itu, Ansy Lema juga membawa barang bukti berupa postingan akun Facebook bernama Mabar Propgres, yang dicetak di kertas guna kepentingan laporan kepada pihak berwajib.
Postingan yang diunggah Mabar Propgres telah memenuhi unsur dugaan adanya tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan dari sisi KUHP dan UU ITE.
Hingga berita ini ditulis pukul 10.50 Wita, Ansy Lema masih melakukan laporan di SPKT Polres Mabar.
Lapor pencemaran nama baik
Anggota Komisi IV DPR RI, Ansy Lema melaporkan satu akun facebook ke Polres Manggarai Barat (Mabar), Senin (7/12/2020).
Ansy Lema melaporkan akun Facebook bernama "Mabar Propgres", yang kemudian telah berganti nama menjadi "Maria Bingung", karena dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dirinya.
Usai melakukan laporan polisi, Ansy Lema berharap agar pihak kepolisian segera mengamankan pelaku.
"Harapannya harus betul, siapa pemilik akunnya, siapa yang mengelola, harus dicari betul, siapa aktor intelektual di balik ini, apa maksudnya," katanya.
Ansy menuturkan, apa yang telah dilakukan pemilik akun tersebut termasuk kejahatan yang secara jelas telah melanggar UU ITE dan KUHP, sehingga pelaku harus diamankan polisi.
Di lain sisi, laporan polisi yang telah dilakukan merupakan peringatan bagi setiap komponen masyarakat, sehingga secara bijaksana menggunakan sosial media, terlebih dalam momentum pilkada saat ini.