Berita Kota Kupang hari ini

Wajib Prokes, Wali Kota Kupang Pantau Pelaksanaan Belajar Tatap Muka

Kegiatan pembelajaran tatap muka secara terbatas sudah dimulai dilaksanakan di Kota Kupang.

Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Apolonia Matilde
Apolonia M Dhiu
Para siswa di SMP Katolik Adisucipto Penfui Kupang melakukan tatap muka terbatas pada Selasa , 21 September 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Apolonia Matilde Dhiu

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kegiatan pembelajaran tatap muka secara terbatas sudah dimulai dilaksanakan di Kota Kupang.

Pembelajaran tatap muka atau Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dimulai sejak Selasa 21 September 2021.

Pembelajaran tatap muka terbatas secara resmi dimulai dan dipantau langsung oleh Walikota Kupang, Jefri Riwukore dan Wakil Walikota Kupang, Herman Man.

Walikota Kupang melaksanakan pemantauan di SD Kristen Hosana, melanjutkan kunjungan ke SMP Negeri 15 Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak.

Sedangkan Wakil Walikota Kupang, dr. Herman Man, melaksanakan pemantauan di SMP Negeri 5 Kota Kupang dan SD Katolik Santa Maria Assumpta Kota Baru Kupang.

Baca juga: Pemkot Kupang Kaji Penurunan Level PPKM, Jumlah Kasus Covid-19 Terus Menurun

Pada kesempatan tersebut, Walikota Kupang maupun Wakil Walikota Kupang meminta agar penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat.

Dalam rangka pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di daerah dengan status asesmen pandemi Level 1 - 3, terdapat ketentuan protokol kesehatan yang harus dilakukan untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19 di sekolah.

Dikutip dari instagram @satgasperubahan perillaku, inilah protokol kesehatan selama kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Yakni, protokol kesehatan yang harus diterapkan selama kegiatan belajar mengajar:

1. Menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Baca juga: Pekerjaan Jalan Bonleu Masih Dalam Tanda Tanya

2. Menggunakan ruang kelas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

3. Beralih dari media cetak ke media digital (paperless) untuk materi pembelajaran atau informasi seputar jadwal KBM dan lainnya.

4. Dilarang pinjam meminjam peralatan pribadi seperti alat belajar, alat musik dan alat makan minum.

5.Buka jendela secara berkala minimal dua kali setiap jam untuk mempermudah pertukaran udara di dalam ruangan.

Apabila berada di dalam ruangan tanpa jendela, usahakan terdapat ventilator untukmemastikan udara mengalir dengan baik

Baca juga: OJK: Jangan Tergiur Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Investasi Daerah Terbentuk

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved